Psiantar, Indonesia Monitoring.com
Diawali lagu Indonesia Raya di lanjut doa bersama. Ketua DPRD kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga mengatakan, kita belum menyadari bahwa Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 Tahun 2012 telah ada selama 13 tahun hingga kini. Namun kita masih mensosialisasikannya. Pastinya warga Siantar mendambakan kota yang ramah lingkungan, bersih, tertata dengan baik tak luput harus dibarengi dengan kesadaran masyarakat juga.
Hal itu disampaikan pada acara sosialisasi Peraturan Daerah
(Perda) nomor 11 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah di Kota Pematangsiantar, yang diadakan dihalaman kantor DPRD Pematangsiantar, Sabtu (18/10/'25).
-
Tampil sebagai moderator diacara ini, Rudolf Hutabarat mantan anggota DPRD Pemtangsiantar. Sebagai nara sumber dihunjuk Jalatua Hasugian. Menurut mereka, sampah bukan jadi masyalah tetapi jadikanlah sampah sebagai sumber pendapatan.
Jalatua menjelaskan bahwa tujuan Perda ini, tidak lain menjaga kelestarian lungkungan, menjaga kebersihan dan keindahan. Dikatakannya, data dari dinas lingkungan hidup bahwa kota Pematangsiantar perharinya menghasilkan sampah sebanyak 160 Ton dari 298.000 jiwa, dan yang berhasil diangkut 115 Ton sesuai data pada tahun 2019.
Pada perda nor 11 tahun 2012 kata Hasugian, larangan membuang sampah sembarangan seperti kesungai, membakar sampah sembarangan. Sedangkan membuang sampahpun ke tempat yang disediakan oleh pemko Siantar telah ditentukan waktunya, namun tempat pembuangan sampahpun harus tertutup, ungkapnya.
Sanksinya harus dibuat secara tertulis itupun harus melalui Peraturan Walikota
(Perwa), apakah itu sudah ada, tanyanya.
Menyinggung tentang sanksi yang dikenakan kepada pelanggar aturan pada Perda no 11/2012 yakni, hukuman 3 bulan atau denda sebesar Rp 50 juta sepertinya cukup berat, imbuhnya.
Imran Nasution, mengusulkan agar Perda no11/2012 layak direvisi alasannya, tidak sesuai kondisi saat ini.
Perlu mencontoh, sepertiyang diterapkan Kelurahan Bantan menerima bantuan CSR dari Pertamina.
Selain itu, Imran katakan beberapa waktu lalu sudah ada investor bertemu dengan Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi, untuk membicarakan pengelolaan sampah di Siantar.
Jadi kota Siantar tehnologi ramah lingkungan.
Diinformasikan pada acara sosialisasi ini bahwa peralatan yang bertambah saat ini di Dinas Lingkungan Hidup ada tiga (3) unit pembakar sampah.
Acara sosialisasi mengundang para mahasiswa dan Insan Pers.(S.Sitorus).