• Jumat, 14 Agustus 2026

Tangani Banjir, Bupati Aceh Tamiang Gerak Cepat Hubungi Pusat dan Siapkan 6 Langkah Strategis

.
Bastian Tampubolon, Indonesiamonitoring.com
- Selasa, 16 Desember 2025 | 12:16 WIB

Aceh Tamiang –indonesia-monitorong.com

Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol (P) Drs Armia Pahmi terus bergerak cepat menangani dampak banjir yang melanda wilayahnya. Selain memastikan logistik aman, Bupati telah berkoordinasi langsung dengan pemerintah pusat untuk percepatan bantuan bagi 309 ribu masyarakat yang terdampak.

Pernyataan itu disampaikannya melalui pesan WhatsApp group Berita Kolaborasi Tamiang Maju pada Selasa, 16 Desember 2025.

​Bupati mengungkapkan, dirinya telah berkomunikasi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) untuk meminta bantuan mendesak berupa kelambu, tenda, kain sarung, dan pakaian.

​"Alhamdulillah, respons pusat sangat cepat. Insya Allah bantuan akan segera dikirimkan. Hari ini, Kabaharkam Komjen Karyoto juga dijadwalkan tiba di Tamiang membawa barang logistik yang kami minta," ujar Bupati dalam keterangan resminya, [Sebutkan Hari/Tanggal].

​Bupati menegaskan pentingnya persatuan di masa sulit ini. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk saling dukung dan tidak saling menyalahkan.

​"Ini adalah ujian dari Allah SWT. Kita harus kuat. Saya yakin badai ini pasti berlalu," tambahnya.

​Enam Langkah Strategis Penanganan Banjir

​Sebagai bentuk keseriusan penanganan jangka pendek dan panjang, Bupati Aceh Tamiang telah merumuskan enam langkah strategis:

​Jaminan Logistik: Memastikan ketersediaan stok makanan aman untuk lima bulan ke depan.

​Posko Pengungsian Terpadu: Mendirikan tenda pengungsian yang dilengkapi dapur umum, toilet, dan posko kesehatan di 12 kecamatan. Menteri Sosial (Mensos) telah menyetujui pendirian dapur umum beserta logistiknya.

​Pendataan Akurat: Melakukan pendataan korban terdampak secara rinci (by name by address) agar bantuan tepat sasaran, termasuk rencana pendirian hunian sementara (huntara) di atas tanah pemerintah atau HGU.

​Hunian Tetap: Mengajukan permohonan Hunian Tetap (Huntap) bagi masyarakat yang rumahnya hilang atau rusak berat. Bagi rumah rusak ringan dan sedang juga akan diberikan bantuan perbaikan.

​Jaminan Hidup (Jadup): Memperjuangkan dana Jaminan Hidup bagi masyarakat yang kehilangan mata pencaharian, khususnya petani dan pelaku UMKM.

Halaman:

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

PAMI Desak Usut Tuntas Pungli dan Polemik ASN "R"

Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:17 WIB
X