Makassar, Sulawesi Selatan — indonesia-monitoring.com
Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan (APIH) Kota Makassar menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang menutup sementara tempat hiburan malam (THM) selama perayaan Hari Raya Natal 2025.
Dukungan tersebut disampaikan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Kristiani yang merayakan Natal sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Dukungan APIH ini merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 297 Tahun 2025 tentang penutupan sementara tempat hiburan dalam rangka menghormati Hari Raya Natal 2025.
Dalam edaran tersebut, pemerintah mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan malam untuk menghentikan operasional sementara pada momentum keagamaan tersebut.
Ketua Harian APIH Kota Makassar, Andi Rahmat Saleh, yang akrab disapa Andi Emmang, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh kebijakan tersebut dan mengajak seluruh pengusaha hiburan malam agar mematuhinya.
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab sosial pengusaha terhadap masyarakat dan pemerintah.
“APIH Kota Makassar berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban dan keamanan selama perayaan Natal. Ini juga sebagai bentuk penghormatan kepada umat Kristiani yang sedang merayakan hari besar keagamaannya,” ujar Andi Emmang dalam pernyataan resmi, Selasa (23/12/2025).
Ia menjelaskan, tempat hiburan yang dimaksud dalam surat edaran tersebut mencakup berbagai jenis usaha hiburan, mulai dari karaoke atau rumah bernyanyi keluarga, hingga panti pijat dan tempat refleksi.
Seluruhnya diwajibkan untuk menghentikan kegiatan operasional sementara.
“Dalam edaran sudah sangat jelas, bahwa seluruh kegiatan usaha hiburan seperti karaoke, rumah bernyanyi keluarga, panti pijat atau refleksi wajib ditutup sementara mulai hari Rabu, 24 Desember 2025,” tegasnya.
Menurut Andi Emmang, penutupan sementara ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif, aman, dan penuh toleransi selama perayaan Natal. Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan dapat mencegah potensi gangguan keamanan maupun kejadian yang tidak diinginkan.
APIH Kota Makassar juga mengimbau seluruh pengusaha dan pemilik tempat hiburan malam agar tidak mengabaikan surat edaran tersebut.
Kepatuhan terhadap aturan dinilai penting sebagai wujud sinergi antara pelaku usaha dan pemerintah daerah.
“Kita ingin momentum hari besar keagamaan seperti Natal berlangsung dengan aman, damai, dan penuh penghormatan. Ini adalah bagian dari kontribusi kami dalam mendukung pemerintah menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” tutup Andi Emmang.