• Senin, 17 Agustus 2026

APBD 2025 Kapuas Hulu di Bawah Bayang Temuan BPK Tahun Sebelumnya.

.
Bastian Tampubolon, Indonesiamonitoring.com
- Senin, 12 Januari 2026 | 03:23 WIB


Putussibau, Kapuas Hulu —  indonesia-monitoring.com 11 Januari 2026.


Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2024 menjadi sorotan serius dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Meski Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), BPK RI tetap mencatat sejumlah temuan administratif dan kelemahan pengendalian internal yang wajib ditindaklanjuti.

Temuan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko berulang jika tidak diperbaiki dalam pelaksanaan APBD tahun berjalan.

Temuan Kunci BPK RI
Berdasarkan ringkasan resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat, temuan pada LKPD Kapuas Hulu TA 2024 meliputi:

Pengelolaan pendapatan daerah yang belum optimal;
Kesalahan penganggaran belanja barang dan belanja modal;

Kelebihan pembayaran gaji dan honorarium;

Belanja perjalanan dinas dan bahan bakar operasional yang belum tertib administrasi;

Penatausahaan aset daerah yang masih perlu dibenahi.

BPK menegaskan bahwa meskipun temuan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan, seluruh rekomendasi wajib dituntaskan paling lambat 60 hari sejak LHP diterima, sesuai amanat UU Nomor 15 Tahun 2004.

APBD 2025 Dinilai Rawan Pengulangan Temuan
Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dinilai berisiko apabila rekomendasi BPK tidak dijadikan dasar perbaikan.

BPK menekankan bahwa hasil audit 2024 menjadi pijakan evaluasi pengelolaan anggaran 2025, termasuk dalam pengawasan lanjutan.
Berikut tabel temuan BPK dan potensi risiko APBD 2025:

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X