• Sabtu, 15 Agustus 2026

Gasak Motor dan HP, Pria di Tanjungbalai Ditangkap Polsek Datuk Bandar

.
Bastian Tampubolon, Indonesiamonitoring.com
- Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:40 WIB

TANJUNGBALAI(15/08)–Indonesia monitoring. Com

Tim Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar meringkus seorang pemuda berinisial GLT (27) atas dugaan keterlibatan dalam kasus pencurian sepeda motor dan telepon seluler (HP) di sebuah rumah kos area Jalan Jend. Sudirman Km 7, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

 

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (12/8) sekira pukul 02.00 WIB dini hari. Pelaku bersama seorang rekannya berinisial R (yang kini masih diburu polisi) menyasar kamar kos milik korban, Dhea Angelia Rusly. 

 

Dalam aksinya, R bertugas masuk ke dalam kamar dan mengambil remote kunci sepeda motor Honda Scoopy serta satu unit HP Samsung saat korban tertidur. Sementara itu, GLT berperan memantau situasi di luar area kos-kosan.

 

Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjungbalai Ipda M. Ruslan, SIP menjelaskan bahwa usai berhasil melancarkan aksinya, kedua pelaku langsung melarikan diri ke daerah Rantauprapat untuk menjual barang hasil curian tersebut.

 

"Barang bukti berupa sepeda motor dan HP tersebut dijual di Rantauprapat seharga Rp9.700.000. Dari hasil penjualan itu, tersangka GLT menerima bagian sebesar Rp4.000.000," ujar Ipda Ruslan 

 

Mendapat laporan dari korban yang mengalami kerugian hingga Rp26 juta, petugas langsung melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil mengendus keberadaan tersangka GLT dan menangkapnya pada Kamis (13/8) pagi di kawasan Jalan Jend. Sudirman.

 

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan tersebut, di antaranya satu unit H, satu potong baju kaos putih, dan celana jeans.

Halaman:

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X