Tanjung Balai – Indonesia Monitoring com.
Satresnarkoba Polres Tanjung Balai membekuk dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Jendral Sudirman Km. 3, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Kamis (13/8) malam.
Kedua pelaku yang diamankan yakni AS alias Di (34) dan IY alias Mul (52). Keduanya merupakan warga Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjung Balai Ipda Ruslan M. Ruslan, SIP mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit I IPDA Firman Simangunsong, S.H., bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Sekitar pukul 22.35 WIB, petugas tiba di lokasi dan langsung mengamankan kedua tersangka. Dari hasil penggeledahan, tim menemukan satu bungkus plastik transparan ukuran sedang berisi diduga sabu dengan berat kotor 1,82 gram di atas tanah, tepat di hadapan kedua pelaku," ujar Ipda Ruslan.
Saat diinterogasi di lapangan, kedua pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah milik mereka. Mereka mengaku membeli sabu itu seharga Rp850.000 dari seorang pria berinisial "L", yang saat ini masih dalam penyelidikan. Rencananya, sabu tersebut akan dipaketkan kembali untuk dijual kepada pemesan seharga Rp1.050.000.
Guna proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Mako Polres Tanjung Balai.