Langkat - Indonesia monitoring. Com
Menanggapi pemberitaan yang beredar di media sosial dan media online terkait penanganan kasus penganiayaan di wilayah Kecamatan Salapian Kab. Langkat. Senin, (13/4/2026).
Polres Langkat menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan kasus saling lapor antara kedua belah pihak dan telah ditangani secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 04 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WIB di Dusun Gunung Merlawan, Desa Turangi, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.
Insiden bermula dari kesalahpahaman terkait dugaan pengambilan buah kelapa sawit yang memicu cekcok mulut hingga berujung pada perkelahian fisik.
Dalam laporan pertama, pelapor J.I.B (41) menerangkan bahwa dirinya menjadi korban pemukulan yang dilakukan oleh I.P.B (39).
Perkara tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/89/X/2025/SPKT Salapian/Res Langkat/Polda Sumut. Laporan ini ditangani oleh Polsek Salapian dan telah diproses hingga persidangan dengan putusan hakim terhadap pelaku.
Sementara itu, dalam laporan kedua, pelapor I.P.B melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh J.I.B bersama seorang anak berinisial L.B.B (15). Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/667/X/2025/SPKT/Polres Langkat.
Perkara ini ditangani oleh Polres Langkat dan saat ini telah dinyatakan lengkap (P-21) serta telah tahap II, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Penanganan Perkara tersebut saat ini telah menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Langkat.
Dalam proses penyidikan, terhadap kedua belah pihak juga telah dilakukan pemeriksaan medis berupa visum et repertum sebagai bagian dari alat bukti yang memperkuat penanganan perkara.
Terkait penahanan, dalam kedua perkara ini penyidik sempat melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 1 (satu) hari. Selanjutnya, berdasarkan adanya permohonan dari pihak keluarga, penyidik memberikan penangguhan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, kedua belah pihak dalam perkara ini sama-sama berstatus sebagai pelapor sekaligus terlapor dalam laporan yang berbeda.
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K., S.I.K., M.H menjelaskan bahwa dalam penanganan perkara ini, pihak kepolisian juga telah mengedepankan upaya penyelesaian secara humanis melalui mediasi dan diversi.
Upaya mediasi telah dilaksanakan sebanyak dua kali di Polsek Salapian, yaitu mediasi pertama pada tanggal 27 Oktober 2025 dan mediasi kedua pada tanggal 5 November 2025, dengan melibatkan tokoh masyarakat, pemerintah desa, serta para pihak yang berperkara. Namun demikian, mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan damai.