Sekdis Pendidikan menegaskan bahwa keberadaan dana di tangan kepala sekolah tersebut merupakan saldo tunai dan bukan berarti disimpan di rekening pribadi. Meski demikian, tindakan ini dinilai menyalahi petunjuk teknis (juknis) pengelolaan keuangan. Sesuai arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), saldo tunai yang dipegang sekolah tidak boleh melebihi batas yang ditentukan, yakni kisaran Rp2 juta hingga Rp10 juta.
Terkait dugaan adanya indikasi tindak pidana korupsi, Disdik menyatakan bahwa saat ini status para kepala sekolah masih dalam tahap pembinaan administratif.
"Mereka tidak korupsi, karena anggaran tersebut tetap dialokasikan sesuai Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Namun, secara administrasi harus tertib. Para Kepsek telah menandatangani surat pernyataan untuk menggunakan dana sesuai juknis dan mengembalikan sisa uang yang ditarik ke rekening sekolah dalam waktu satu minggu," jelasnya.
Permasalahan ini menjadi sorotan khusus bagi beberapa sekolah, seperti SMP 3 Hinai dan SMP 2 Secanggang, yang dilaporkan memiliki saldo tunai dalam jumlah cukup besar. Pihak Dinas Pendidikan menekankan bahwa pemeriksaan internal tetap berjalan, namun kewenangan untuk menentukan ada tidaknya kerugian negara berada di tangan Inspektorat atau BPK RI yang melakukan pemeriksaan setiap tahun berjalan.
"Kami sudah memberikan teguran keras.
Ini akan menjadi bahan evaluasi pimpinan terhadap kinerja masing-masing kepala sekolah ke depannya," pungkasnya.