“ICU adalah ruang steril untuk pasien kritis. Jika benar ada aktivitas merokok di dalamnya, maka ini bukan hanya pelanggaran disiplin, tetapi juga bentuk pengabaian terhadap keselamatan pasien,” ujar Hanif selaku ketua umum Tim Hanif dalam audiensi tersebut.
Mereka juga menegaskan bahwa rumah sakit merupakan kawasan yang wajib bebas asap rokok sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 serta Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dalam tuntutannya, Tim Hanif mendesak Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk segera mengevaluasi dan memeriksa oknum pegawai berinisial “AP” yang diduga terlibat dalam aktivitas merokok di ruang ICU.
Selain itu, Tim Hanif juga meminta agar Direktur RSUD Tengku Mansyur, Dinas Kesehatan, BKPSDM, dan Inspektorat mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku apabila dugaan tersebut terbukti benar.
Pihak Asisten I Pemko bersama perwakilan Inspektorat dan BKPSDM disebut menerima seluruh aspirasi yang disampaikan massa aksi Tim Hanif dan berjanji akan menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, aparat kepolisian tampak berjaga dan mengawal jalannya audiensi guna memastikan aksi berlangsung aman dan tertib.
Hingga audiensi berakhir, situasi tetap kondusif meski massa aksi menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus dugaan pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan RSUD Tengku Mansyur tersebut.(Yan)