Saat diinterogasi di tempat, ER tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah benar miliknya. Tersangka juga membeberkan bahwa barang haram tersebut ia peroleh dari seorang pria berinisial "A", yang saat ini statusnya masuk dalam penyelidikan.
Dari hasil pemeriksaan awal, ER nekat melakoni bisnis haram ini demi meraup keuntungan pribadi. Jika seluruh sabu tersebut habis terjual, ER mengaku bisa mengantongi keuntungan sebesar Rp 200.000 untuk setiap gramnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ER beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Polres Tanjung Balai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan pengakuan tersangka, ER diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.. ....(Tfq)