"Kami ingin memastikan anak-anak memasuki SD dengan bahagia. Karena itu, tidak boleh ada tes calistung yang dijadikan syarat masuk sekolah dasar," tegasnya.
Menurut Sheila, keberhasilan pendidikan anak usia dini juga harus ditopang oleh layanan yang menyeluruh. Karena itu, pendekatan PAUD Holistik Integratif (HI) terus diperkuat melalui koordinasi berbagai sektor untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, kesehatan, gizi, perlindungan, dan kesejahteraan anak secara bersamaan.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga memaparkan pelaksanaan aksi "Gedor Pintu" dan penyisiran Anak Tidak Sekolah (ATS). Program ini melibatkan Bunda PAUD kecamatan dan desa, kader PKK, kader Posyandu, serta perangkat lingkungan dalam melakukan pendataan langsung ke masyarakat.
Melalui program tersebut, petugas tidak hanya mendata anak usia 5-6 tahun yang belum mengakses layanan PAUD, tetapi juga melakukan kunjungan rumah atau home visit kepada keluarga yang anaknya belum terdaftar.
"Kami datang bukan untuk menghakimi, tetapi untuk mengajak dan memberikan pemahaman kepada orang tua bahwa pendidikan usia dini sangat penting bagi masa depan anak," tuturnya.
Sebagai bentuk penguatan program, pemerintah daerah juga telah menerbitkan sejumlah instruksi yang mendukung pelaksanaan Wajib Belajar 13 Tahun. Di antaranya mewajibkan anak usia 5-6 tahun mengikuti layanan PAUD minimal satu tahun sebelum masuk SD, melarang tes calistung sebagai syarat penerimaan peserta didik baru, serta menggerakkan seluruh unsur pemerintahan desa, kader Posyandu, dan PKK untuk mendata anak yang belum mendapatkan layanan pendidikan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten OKU Timur, Wakimin, S.Pd., M.M., menilai peran keluarga menjadi faktor yang sangat menentukan keberhasilan pendidikan anak. Menurutnya, tantangan yang dihadapi anak saat ini tidak hanya berada di lingkungan sekolah, tetapi juga di tengah perkembangan teknologi dan perubahan sosial yang semakin cepat.