• Rabu, 12 Agustus 2026

Ombudsman Lampung Dorong Transparansi Dana BOS Sekolah

.
Bastian Tampubolon, Indonesiamonitoring.com
- Sabtu, 8 Agustus 2026 | 19:30 WIB

 

Ombudsman juga menanggapi kondisi ketika permintaan informasi dari media atau masyarakat tidak memperoleh respons dari penyelenggara pelayanan publik.

 

Menurut Ombudsman, apabila informasi yang diminta bukan merupakan informasi yang dikecualikan, terdapat mekanisme yang dapat ditempuh sesuai ketentuan hukum mengenai keterbukaan informasi publik.

 

“Apabila media tidak dilayani terkait informasi yang diminta, sedangkan informasi tersebut bukan merupakan informasi yang dikecualikan, maka dapat melaporkannya kepada Komisi Informasi,” tegasnya.

 

Baca juga: Usai Klarifikasi Dana BOS, Kontak Redaksi Diblokir, Muncul Permintaan Diduga Setop Pemberitaan

 

Ombudsman juga mendorong satuan pendidikan untuk meningkatkan transparansi pengelolaan Dana BOS dengan melibatkan masyarakat melalui komite sekolah maupun mekanisme pengawasan lainnya.

 

“Dengan transparansi dan melibatkan masyarakat secara aktif melalui komite terkait penggunaan maupun pertanggungjawabannya, masyarakat akan semakin percaya kepada sekolah,” tutupnya.

 

Redaksi FaktaNow.pro menegaskan bahwa permintaan konfirmasi kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung tidak dimaksudkan untuk meminta penilaian mengenai benar atau tidaknya penggunaan Dana BOS pada sekolah tertentu.

 

Halaman:

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X