Menurut Kupon, apabila data yang dikumpulkan telah dirangkum secara lengkap, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap "R" untuk mendudukkan dugaan pelanggaran yang ada.
“Nanti setelah pengumpulan data dapat kami rangkumkan, kami akan melakukan pemanggilan terhadap "R" untuk mendudukkan pelanggaran-pelanggaran. Apakah pelanggarannya berat, ringan atau sedang. Untuk menjatuhkan hukuman, kami masih memerlukan data yang konkret,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya harus berhati-hati dalam mengambil tindakan disiplin terhadap ASN agar keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
“Kami sangat berhati-hati dalam melakukan tindakan disiplin terhadap para ASN,” tegas Kupon.
Sementara itu, Direktur RSUD dr. Tengku Mansyur, Dian Ramadha Sari, menanggapi adanya laporan yang ditujukan terhadap dirinya. Ia menyatakan siap apabila dilakukan audit untuk membuktikan kebenaran laporan tersebut.
“Kalau terkait laporan yang ditujukan kepada saya, saya selaku direktur secara tegas menyatakan siap untuk dilakukan audit terhadap saya. Jika saya terbukti melakukan sesuai apa yang dilaporkan, maka saya dengan tegas menyatakan siap menerima konsekuensinya dan menghadapi proses-prosesnya,” ujar Dian.
PAMI menegaskan akan terus mengawal proses pemeriksaan tersebut. Namun, organisasi tersebut menyatakan tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
PAMI juga meminta masyarakat Tanjungbalai tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta memberikan kesempatan kepada Inspektorat dan BKPSDM untuk menyelesaikan proses PL pemeriksaan sesuai ketentuan.