Ardi menyampaikan bahwa jajaran Kejari Pesawaran berupaya memberikan pelayanan serta menjalankan tugas penegakan hukum secara maksimal.
“Dalam setiap proses tentunya kami selalu berupaya memberikan yang terbaik untuk masyarakat Kabupaten Pesawaran. Setiap informasi dan laporan yang masuk akan ditangani melalui mekanisme serta ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ketua LSM PALU, Beni Radesta, menyambut baik respons Kejari Pesawaran tersebut. Ia berharap laporan yang berkaitan dengan Disdikbud dan Sekretariat DPRD tidak hanya berhenti pada proses penerimaan administrasi, tetapi dapat ditelaah berdasarkan dokumen dan fakta yang relevan.
Menurut Beni, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kejaksaan. Namun, ia berharap seluruh materi laporan dapat diperiksa secara objektif berdasarkan alat bukti.
“Kami menyerahkan proses hukumnya kepada Kejaksaan. Yang kami harapkan sederhana: bongkar berdasarkan alat bukti. Kalau tidak ada penyimpangan, sampaikan kepada publik. Tetapi apabila ditemukan perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara, kami meminta ditindak tegas,” kata Beni.
Dalam proses pemberitaan ini, seluruh dugaan yang disampaikan pelapor tetap ditempatkan sebagai informasi atau laporan yang masih membutuhkan verifikasi. Belum terdapatr kesimpulan hukum bahwa pihak-pihak yang disebut dalam laporan telah melakukan tindak pidana.
Prinsip praduga tak bersalah juga tetap dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan dari lembaga yang berwenang.