P.Siantar, Indonesia-Monitoring.com.
Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA menghadiri Pembukaan Sidang Paripurna VII Tahun 2023 DPRD Kota Pematang Siantar, di Ruang Sidang DPRD, Senin (11/09/2023) sore. Dalam sidang paripurna dr Susanti menyampaikan Pengantar Nota Keuangan atas Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota PSiantar Tahun Anggaran (TA) 2023.
Susanti mengatakan, penyusunan R-PAPBD Kota Pematang Siantar TA 2023 merupakan wujud nyata komitmen bersama untuk senantiasa meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan Masyarakat. Sehingga proses pembahasan R-PAPBD TA 2023 dapat berlanjut pada sidang paripurna tersebut.
Penyusunan R-PAPBD TA 2023, lanjut Susanti, memuat agenda penting untuk penyelenggaraan pemerintahan di Kota PSiantar.
Menurut Susanti, ketentuan mengatur perlunya dilakukan perubahan atas APBD sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 161 ayat (2) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), serta keadaan menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar belanja.
-
Keadaan menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat; dan/atau keadaan luar biasa, sebut Susanti.
Lebih lanjut dikatakannya, R-PAPBD TA 2023 disusun dengan mempertimbang kan asumsi keuangan, dengan mencermati kembali program dan kegiatan. Maka rancangan perubahan anggaran ini merupakan tindak lanjut hasil evaluasi pelaksanaan APBD yang telah berjalan, baik dari sisi pendapatan, belanja dan pembiayaan, serta proyeksi berbagai kemungkinan yang dapat dicapai dan dilaksanakan sampai akhir tahun 2023. Sehingga pelaksanaan P-APBD TA 2023 tetap disesuaikan dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah dengan pertimbangan, adanya beberapa perubahan terkait dengan penerimaan daerah, baik yang bersumber dari penerimaan dan transfer dari pemerintah provinsi dan bersumber dari pemerintah pusat harus diakomodir dalam penyusunan Perubahan APBD.
Kemudian, perubahan terkait pemanfaatan belanja daerah yang harus disesuaikan; dan sebagai tindak lanjut laporan keuangan TA 2022 yang telah diaudit oleh BPK–RI, maka harus dilakukan penyesuaian pemanfaatan sisa lebih perhitungan (SILPA) tahun 2022, yang pengalokasiannya belanja sesuai peruntukannya untuk SILPA dana ear marking mempedomani petunjuk teknis yang mengaturnya.
Selanjutnya, kata Susanti, saat penyampaian Nota Pengantar Keuangan turut diserahkan dokumen kepada DPRD agar dibahas lebih lanjut. Dokumen tersebut Buku Nota Keuangan atas R-PAPBD TA 2023; Buku Rancangan Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar tentang P-APBD TA 2023; serta Buku Rancangan Peraturan Wali Kota PSiantar tentang Penjabaran P-APBD TA 2023.
Dikesempatan tersebut, Susanti menjelaskan secara umum gambaran atas pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dalam R-PAPBD Kota PSiantar TA 2023.
Untuk pendapatan daerah dari semula Rp956.573.496.066,00 bertambah Rp4.403.258.188,00 menjadi Rp960.976.754.254,00.
Kemudian belanja daerah dari Rp1.010.073.496.066,00 bertambah Rp104.508.873.132,00 menjadi Rp1.114.582.369.198,00. Sehingga mengalami defisit Rp153.605.614.944,00.
Selanjutnya pembiayaan daerah dengan rincian: penerimaan pembiayaan daerah dari Rp60.000.000.000,00, bertambah Rp100.105.614.944,00 menjadi Rp 160.105.614.944,00.
Lalu, pengeluaran pembiayaan daerah dari Rp6.500.000.000,00 tidak bertambah sehingga tetap Rp6.500.000.000,00. Sehingga Pembiayaan Netto Rp153.605.614.944,00
-
“Dengan demikian Rancangan P-APBD Tahun Anggaran 2023 mengalami defisit sebesar Rp 153.605.614.944,00, dibiayai oleh pembiayaan daerah yang mengalami surplus sebe
(S Sitorus)