daerah

Wali Kota Resmikan Mal Ramayana di P.Siantar.

Selasa, 12 September 2023 | 01:43 WIB
Wali Kota Resmikan Mal Ramayana di P.Siantar.

P.Siantar, Indonesia-Monitoring.com

 

Di Era kepemimpinan dr Susanti Dewayani sebagai wali kota Pematang Siantar memiliki Mal Pelayanan Publik. Disingkat MaPeS tersebut diresmikan

dengan sejumlah Unsur Forkopimda, di Lantai 3 Ramayana, Jalan Sutomo, PSiantar, Senin (11/09/2023).

 

Dalam sambutannya, Susanti mengatakan nama MaPeS, sengaja diambil agar terdengar familiar dan bermakna bahagia.

 

Sehingga masyarakat yang hadir nantinya dalam sejumlah urusan, tetap bahagia karena datang ke MaPeS, sebutnya.

 

Pematang Siantar merupakan kota  strategis karena berada dalam perlintasan menghubungkan Pantai Timur dan Pantai Barat. Sehingga Kota PSiantar menjadi tempat tujuan.

 

Diharapkan dengan hadirnya Mal Pelayanan Publik Kota PSiantar, pemerintah daerah dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, tuturnya.

 

Susanti menilai lokasi MaPeS di Ramayana Departement Store sangat strategis karena mudah ditempuh.

 

Tidak lupa, Susanti mengucapkan terima kasih kepada pihak Ramayana  telah bersedia menyediakan tempat untuk MaPeS.

 

Selain itu, mengharapkan dukungan dan kerja sama dari DPRD Kota PSiantar, saat peresmian MaPeS dihadiri anggota DPRD Netty Sianturi.

 

Pengoperasian MaPeS dilaksanakan di triwulan pertama tahun 2024. Jadi mohon dukungan dari DPRD Kota PSiantar,pinta Susanti.

 

Susanti menegaskan, Pemko PSiantar tidak dapat berdiri sendiri, harus bersama dengan instansi lain  mewujudkan PSiantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas.

 

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pematang Siantar Jurist Precisely Sitepu SH MH Dalam sambutannya mengutarakan, peresmian MaPeS akan menjadi sebuah sejarah.

 

Kehadiran Mal Pelayanan Publik  bertujuan meningkatkan pelayanan publik dan terintegrasi dengan kementerian. Dengan kehadiran MaPeS, diharapkan masyarakat tidak lagi direpotkan, dan pelayanan bisa lebih sederhana, tukasnya.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Pematang Siantar Sofie M Saragih SSTP MSi menyampaikan, Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 mengamanahkan agar seluruh kabupaten/kota, paling lambat dua tahun setelah lahirnya Peraturan Presiden tersebut dapat menyelenggarakan Mal Pelayanan Publik.

 

Terpisah, Sofie menerangkan, Kota PSianțar menjadi daerah keempat dalam penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Sebelumnya, sudah ada tiga kabupaten/kota lainnya memiliki Mal Pelayanan Publik, yaitu Tebing Tinggi, Asahan, dan Humbang Hasundutan (Humbahas).

-


Peresmian MaPeS dihadiri, Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK, perwakilan Pengadilan Negeri (PN) PSiantar, dan sejumlah unsur Forkopimda lainnya, pengurus MUI Kota PSiantar, pimpinan perbankan, para Asisten, Staf Ahli, pimpinan OPD, camat, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Samsat, sejumlah instansi vertikal lainnya. (S.Sitorus).

Terkini

PAMI Desak Usut Tuntas Pungli dan Polemik ASN "R"

Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:17 WIB