LBH Menara Keadilan Gelar Penyuluhan Hukum Kepada WBP di Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut
Medan-Indonesia-Monitoring.com.
-
Sebagaimana yang termaktub dalam UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Menara Keadilan Sumut menginterpretasikannya dengan menggelar Penyuluhan Hukum kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, Kanwil Kemenkumham Sumut, Sabtu (30/03/2024).
Bertempat di Ruangan Zona Pintar Rutan Kelas I Medan, LBH Menara Keadilan Sumut yang dipantau Petugas Rutan Kelas I Medan menyelenggarakan Penyuluhan kepada para WBP Rutan Kelas I Medan, dengan Topik "Upaya Hukum Terhadap Putusan Pengadilan". Tujuannya supaya para WBP memahami dan mengerti tata cara dan bagian proses Hukum, khususnya masalah Hukum Pidana.
Setiap Warga Negara, khususnya bagi yang kurang mampu, haknya dijamin untuk mendapatkan Bantuan Hukum secara gratis dari Pemerintah, sesuai isi maklumat UU No 16 Tahun 2011, tentang Bantuan Hukum. Cara memperoleh Bantuan Hukum tersebut, dengan mengajukan Permohonan Bantuan Hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah ditunjuk Kemenkumham RI, salah satunya LBH Menara Keadilan Sumut dengan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu/JKN, dan menandatangani Surat Kuasa. Untuk para WBP yang sedang ditahan Aparat Penegak Hukum, dapat mengajukan permohonan bantuan hukum tersebut melalui pihak Keluarganya.
Direktur LBH Menara Keadilan, Erlina, SH., menerangkan, kedatangan mereka ke Rutan Kelas I Medan guna menyampaikan himbauan terkait Bantuan Hukum kepada para WBP yang memang membutuhkan.
“Kami datang ke Rutan Kelas I Medan ini guna memberikan Penyuluhan Hukum kepada para WBP yang telah ditetapkan sebagai Tersangka yang hendak disidangkan di Pengadilan. Mengacu pada Perjanjian Kerjasama (MoU) yang sudah kita sepakati dengan pihak Rutan Kelas I Medan, melalui Penyuluhan ini kita menghimbau para WBP supaya mengetahui dan memahami, bahwa mereka berhak mendapatkan Bantuan dan Perlindungan Hukum dari Negara secara gratis," terangnya.
Lebih lanjut Erlina mengatakan, "Kegiatan Penyuluhan ini kita sampaikan, dengan harapan para WBP dapat mengetahui dan memahami bagaimana tata cara mendapat hak mereka untuk memperoleh Bantuan dan Perlindungan Hukum dari Negara," imbuhnya.(Sonti Siahaan)