Tanjungbalai,Indonesia-Monitoring.com
Terkait viralnya pemberitaan beberapa media online tentang permasalahan izin gudang di perairan sungai Asahan yang menjadi sebuah pembahasan publik Tim Hanif melakukan penelusuran ke lokasi gudang yang berada di jalan Tanjung Barombang Dusun V Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan, Selasa (08/04/2025).
Dari hasil penelusuran Tim Hanif ada menemukan gudang yang menurut informasi diduga melakukan ekspor gurita, gudang tersebut menurut keterangan masyarakat dan oknum pegawai kantor camat adalah milik inisial SH
Sementara itu yang menjadi sorotan Tim Hanif tentang pembuangan limbah dari hasil pengolahannya, untuk itu Tim Hanif akan melakukan penelusuran terkait keseluruhan izinnya termasuk masalah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang diduga belum ada.
Andrean Hanif, selaku ketua Tim Hanif mengatakan telah melayangkan surat konfirmasi ke beberapa instansi diantaranya Bupati Asahan, Dinas Perizinan, Kantor Lingkungan Hidup, DPRD Asahan, Camat Kecamatan Tanjungbalai, Kepala Desa Asahan Mati
Ia mengatakan isi surat konfirmasi adalah meminta instansi terkait untuk melakukan tindak tegas terhadap perusahaan atau gudang yang berada di jalan Tanjung Barombang tersebut yang tidak memiliki izin maupun IPAL sebagaimana prosedur yang ditentukan Pemerintah.
"Kami sudah melayangkan surat konfirmasi ke beberapa instansi terkait, bila surat konfirmasi kami benar tidak memiliki izin maka kami mengharap instansi terkait melakukan tindakan tegas terhadap gudang yang di duga melakukan eksport gurita', ungkapnya
Pernyataan tersebut disampaikan ketua Tim Hanif kepada media ini, Rabu (09/04/2025) di markas Tim Hanif jalan Rambung Lk IV Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai
Ia juga menyebutkan Tim Hanif terdiri dari 5 Lembaga dengan membeberkan jika surat yang telah disampaikan tersebut apabila tidak ada tanggapan atau klarifikasi dari Pemerintah, pihaknya akan melakukan unjuk rasa (Unras) dalam waktu dekat.
"Tim Hanif terdiri dari 5 lembaga, oleh sebab itu bilamana surat kami tersebut tidak mendapatkan tanggapan atau klarifikasi, kami dalam waktu dekat akan melakukan aksi unjuk rasa (Unras)",sebutnya
Selain itu Andrean Hanif juga memaparkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan seharusnya pro aktif dalam melakukan pengawasan dibidang dunia usaha dan peduli pada berita-berita dari media terkait persoalan izin, agar opini liar tidak berkembang di tengah-tengah masyarakat
Dalam hal ini sebutnya, Pemkab Asahan dapat dinilai melakukan pembiaran tanpa menindak tegas oknum yang diduga sengaja tidak melakukan pengurusan izin sebagaimana prosedur yang telah ditetapkan.
"Pemkab Asahan seharusnya pro aktif dalam melakukan pengawasan dalam dunia usaha dan peduli terhadap pemberitaan media terkait persoalan izin, kalau memang benar adanya pihak Pemkab dinilai melakukan pembiaran tanpa melakukan tindakan",jelasnya
Perlu diketahui, dari hasil investigasi Tim Hanif ke lokasi gudang yang diduga ekspor gurita atau disinyalir perusahaan ilegal tersebut tidak ada menemukan Plang perusahaan maupun jenis usaha dan ini dapat dijadikan pedoman agar pihak instansi berwenang untuk turun melakukan pemeriksaan
Apabila kenyataannya benar benar tidak memiliki izin Pemkab Asahan harus memberi sanksi sesuai aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah
"Ketika melakukan investigasi kami tidak menemukan adanya Plank perusahaan maupun jenis usaha, untuk itu pihak Pemkab dapat menjadikan pedoman untuk turun ke lokasi dan memberikan sanksi sesuai aturan yang sudah ditetapkan pemerintah",katanya
Tim Hanif juga sudah melakukan kunjungan ke kantor Camat Kecamatan Tanjung Balai dan memperoleh keterangan dari Camatnya melalui Plt Kasipem Sahrul bahwa sejak 3 tahun belakangan ini tidak ada mengeluarkan rekomendasi izin tentang perusahaan dimaksud, sebut Sahrul singkat.(Yan/Tim)