daerah

Yang Ngaku "SH" Adalah Namanya, Layangkan Surat Bantahan Ke Redaksi Media Online

Jumat, 11 April 2025 | 11:33 WIB

Tanjungbalai,Indonesia-Monitoring.com

Terkait pemberitaan dengan judul "Waduh!!! Ternyata Ada Gudang di Perairan Sungai Asahan di Duga Eksport Gurita", ada yang ngaku bahwa "SH" itu adalah namanya dan gudang yang diberitakan adalah miliknya untuk meminta bantahan berita pada hari kamis (10/04/2025), hal itu juga dilakukannya ke beberapa redaksi media online lainnya.

Menyikapi hal tersebut Rizky Iswandi, selaku ketua Kesatuan Aksi Elemen Mahasiswa (KAEM), salah satu lembaga yang tergabung didalam Koalisi Tim Hanif sangat menyayangkan oknum yang mengaku bahwa "SH" itu adalah namanya.

Hal ini di ungkapkannya di kantor Koalisi Tim Hanif di jalan Durian gang Rambung kelurahan Sirantau kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Jum'at (11/04/2025)

Rizky Iswandi menyebutkan bahwa saat melakukan investigasi, ditemukan gudang yang tidak memiliki nama dan jenis usaha juga nomor Telfon maupun hand phone, maka tim investigasi melakukan konfirmasi melalui kantor pemerintahan yakni kantor camat untuk mendapatkan informasi terkait gudang tersebut, itu gudang siapa dan apa kegiatannya.

"Sangat disayangkan berita yang dituliskan itu kan inisial "SH", kenapa pula dia baper kan gak ada tertulis apa nama gudang itu dan nama pemiliknya karena memang kita tidak tau nama CV gudang itu sebelumnya", sebutnya.

Ia juga menyebutkan bahwa berita yang ditayangkan itu adalah berita gudang yang ditemui saat ini, tapi bantahan yang dilayangkan mengapa yang merasa pemilik gudang tersebut menunjukkan surat izin yang lama

"Kita sangat kecewa,padahal berita yang diterbitkan itu adalah masalah gudang yang saat ini berada di area gudang garam, tapi kenapa pula yang ngaku pemilik gudang itu tunjukkan surat Izin gudang yang lama, ada apa ini", tegasnya

Masih menurut Rizky Iswandi, bahwa didalam peraturan Lingkungan Hidup yang dikirimkan oknum yang mengaku pemilik gudang tersebut di poin 3 ada tertulis yaitu:

"Apabila terjadi pemindahan lokasi kegiatan, desain dan / atau proses dan / atau bahan penolong atas usaha dan / atau kegiatan, terjadi bencana alam dan / atau lainnya yang menyebabkan perubahan lingkungan yang sangat mendasar baik sebelum maupun saat pelaksanaan kegiatan, maka penanggung jawab kegiatan wajib menyusun dokumen lingkungan baru, sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku", jelasnya

Saat wartawan mencoba konfirmasi kepada oknum yang mengaku pemilik gudang melalui via WhatsApp yang nomor hp nya dikirim melalui redaksi, pada Jum'at (11/04/2025) pada pukul 09.34 wib, wartawan tidak mendapatkan jawaban dari oknum tersebut.

Sebelum nya wartawan mendapatkan pesan WhatsApp dari redaksi tentang chatingan oknum yang mengaku pemilik gudang dengan kalimat :

Saya So Huan, saya terangkan, kemarin Abang beritakan masalah izin usaha saya, tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu. Untuk itu saya meminta agar hak jawab saya dapat dimuat dan ditayangkan, agar berita menjadi seimbang dan tidak menyesatkan. Itu dulu yang paling penting Bang.

Kemudian, terkait tempat usaha saya yang saat ini berada di lahan gudang garam adalah tempat pengumpul gurita, mengepack lalu langsung dibawa dan dijual ke tempat lain. Semua barang yang saya beli adalah barang bersih yang telah dikemas ke dalam plastik.

Masalah boleh atau tidaknya izin dari lahan sebelah, kemudian saya pakai dilahan sekarang ini, silahkan Abang pertanyakan ke pihak berwenang. Selanjutnya, sampai dengan saat ini, saya tidak atau belum melakukan kegiatan eksport seperti yang diberitakan.

Untuk itu, itikad baik Abang akan saya tunggu hingga 7 hari dari semalam. Sebelumnya saya ucapkan terimakasih.

Yan

Terkini

BULOG Sumsel Pastikan Bantuan Beras Tepat Sasaran

Kamis, 20 Agustus 2026 | 15:28 WIB

Wakil Wali Kota Dorong PPSI Cetak Atlet Berprestasi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:52 WIB