daerah

Bupati Padang Lawas Wajib Waspada dan Teliti * Raup kepentingan, kesampingkan Aturan*

Sabtu, 26 April 2025 | 03:02 WIB

Padang Lawas, SUMUT
Indonesia-monitoring.com
Kebijakan dalam menjalankan regulasi untuk mengisi jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas makin menambah catatan ketidak patuhan, pandangan ini bermula dari kasus pengangkatan Tenaga Ahli Bupati dengan nomor SK. No 100.3.3.2 /62/KPTS/2025. Tentang penetapan tenaga ahli dalam rangka percepatan di Pembangunan Kabupaten Padang Lawas.

Dari keputusan ini Sangat bertentangan dengan Larangan yang tercantum pada UU ASN No 20 tahun 2023 tentang ASN.
Demikian disampaikan Amran Pulungan Ketua Lakpesdam PC. NU Kab. Padang Lawas di Pasar Sibuhuan, Jum'at malam 25/04-2025.

"Kejadian pengangkatan TA Bupati Padang Lawas ini menunjukkan salah satu ketidak patuhan dalam regulasi yang seharusnya SK pengangkatan tersebut perlu dilakukan peninjauan Ulang. Apa lagi yang diangkat itu, seyogianya orang-orang yang memiliki kualifikasi sesuai dengan keahliannya. Bukan karena ada apa-apanya. Kalau kita berbicara untuk pembangunan, tegas Amran yang sering di panggil Bang Ampul".

Harapannya, jangan sampai menunggu ada sanksi atau hal lain dari pemerintah pusat akibat kelalaian menjalankan kebijakan dalam pemerintahan.
Dan yang paling konyolnya menurut Amran ketika ada lagi Pjs Sekwan yang SK-nya hanya ditanda tangani DTO.
Rasanya semakin runyam ke Administrasian dalam tata kelola pemerintahan yang benar. Aturan dalam pengangkatan Pjs, PLH dan PLT sudah jelas. Toh...!

Dalam kenyataannya semakin amburadul yang hal ini sangat tidak sesuai dengan regulasi atau besar dugaan menjadi bagian dari kepentingan. Padahal jelas dalam surat edaran kepala BKN nomor : 113.6/KR.VI/BKN/IV/2025. Tentang penegasan ketentuan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan mutasi PNS diintansi pemerintahan.

Demikian pula dengan surat edaran kepala BKN nomor 1/ SE/1/2021 tentang kewenangan Pelaksana Harian (PLH) dan pelaksana tugas (PLT) dalam aspek kepegawaian.
Jadi pernyataan, kok semakin rancu dari regulasi penempatan Plh Sekretaris Dewan ini. Masa di lingkungan wakil rakyat seperti ini yang dipertontonkan dimuka publik. Seolah-olah ada dugaan prilaku arogansi yang tidak menganggap adanya Sekwan yang depenitif.

Terus, jadi pertanyaan, kalau mau mengangkat Plh. Apa tidak ada pejabat lain dilingkungan sekretaris dewan selain dari staf ?
Perlu diingat kembali, dalam jabatan PLH sekwan yang menjalankan tugas dalam rapat-rapat dewan, secara otomatis dapat mengeluarkan uang. Oleh karenanya, ketika pengangkatan jabatan yang dilakukan tidak sesuai, bisa berimbas pada penggunaan anggaran yang salah, itu logikanya, jelas Amran.
Kekonyolan yang menambah catatan yang tidak baik itu, ketika petikan SK yang sakral hanya DTO Bupati Padang Lawas, dan stempel Bupati Padang Lawas. Belum lagi yang menyerahkan SK tersebut wakil rakyat sebagai DPRD Kabupaten Padang Lawas," ini sudah suka-suka yang berpemerintahan ini"
Dasar mereka mengeluarkan SK PLH sekwan kepada staf prempuan itu apa ? tanya Amran dengan kesal.

Kejadian seperti inipun tetap saja didiamkan dan rasanya tidak ada teguran dari pihak yang berwenang. Ada apa sebenarnya dalam wacana perubahan untuk mewujudkan pembangunan Padang Lawas kearah yang lebih baik ?
Ketika menginginkan perubahan yang baik, seyogianya mematuhi aturan. Terutama dalam menempatkan pengisihan komposisi SDM dalam pemerintahan. Ketika terjadi penyalah gunaan wewenang, maka besar kemungkinannya dalam mewujudkan perubahan kehal yang lebih baik itu hanya berupa slogan pepesan kosong.
Oleh karenanya, kita sangat mengharapkan kepada Bupati Padang Lawas, Putra Mahkota Alam Hasibuan untuk lebih berhati-hati menjalankan kebijakannya dalam mengelolah pemerintahan Kabupaten Padang Lawas yang selalu mematuhi aturan.
Amran juga berharap, bupati memiliki personil yang mampu dan memahami regulasi tentang kepemerintahan, memahami tentang tata kelolah pemerintah dan keuangan daerah. Sehingga dalam keputusan bupati selalu ada analisis dan koreksi disamping memiliki alur disposisi surat yang baik.
Dari hasil kajian kita di Lembaga Kajian Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PC. NU Padang Lawas, jelas Ampul.(Bonardon)

Terkini

BULOG Sumsel Pastikan Bantuan Beras Tepat Sasaran

Kamis, 20 Agustus 2026 | 15:28 WIB

Wakil Wali Kota Dorong PPSI Cetak Atlet Berprestasi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:52 WIB