daerah

BPKPD Mengumumkan Kebijakan Menghapus Denda  Keterlambatan PBB-P2 seluruh Tahun Pajak di Psiantar.

Sabtu, 2 Agustus 2025 | 16:02 WIB

P.siantar,Indonesia Monitoring.com

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mengumumkan kebijakan dengan menghapus sanksi administrasi (penghapusan denda) atas keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk seluruh tahun pajak di Kota Pematangsiantar.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemko Psiantar untuk  memberikan keringanan terhadap  masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan daerah. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan penerimaan Pajak Daerah pada sektor PBB-P2.

Kepala BPKPD Kota Psiantar Arri Suaswandhy Sembiring SSTP MSi, Sabtu (02/08/2025) menjelaskan, dasar hukum pemberian penghapusan sanksi administrasi (penghapusan denda) atas keterlambatan pembayaran PBB-P2 adalah Pasal 26 Peraturan Wali Kota Psiantar Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Psiantar Nomor 15 Tahun 2024.

Disebutkan Arri, penghapusan sanksi administrasi diberikan atas pertimbangan kepentingan daerah dalam rangka: Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Psiantar, Hari kemerdekaan Republik Indonesia, Percepatan Target Penerimaan, dan Penggalian Potensi Piutang PBB-P2.

"Kami mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat, khususnya kepada masyarakat yang memiliki objek pajak PBB-P2 berada di wilayah Pemerintah Kota Psiantar, untuk dapat memanfaatkan program kebijakan ini dengan melakukan pembayaran sebelum tanggal 30 September 2025,” kata Arri.

Dilanjutkan Arri,  pembayaran terhadap objek pajak PBB-P2 yang telah memperoleh penghapusan sanksi administrasi (penghapusan denda) hanya dapat dilakukan di Loket Pembayaran Pajak Daerah pada Kantor BPKPD Kota Psiantar, Jalan Merdeka Nomor 8.

"Pemerintah Kota Psiantar mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat Kota Psiantar agar melakukan pembayaran pajak daerah tepat waktu. Karena membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi hak warga Kota Psiantar untuk berperan serta dalam pembiayaan pembangunan demi mewujudkan Kota Psiantar menjadi lebih Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras," sebutnya. (S.Sitorus).

Terkini