daerah

Wali Kota Tebingtinggi Pastikan Proyek Revitalisasi Rampung Tepat Waktu dan Berkualitas

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:42 WIB

Tebingtinggi, indonesia-monitoring.com.

Wali Kota Tebingtinggi, H. Iman Irdian Saragih, melakukan peninjauan langsung ke sejumlah lokasi proyek revitalisasi di Kota Tebingtinggi, Selasa (23/12/2025).

Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan seluruh pekerjaan fisik proyek strategis daerah dapat diselesaikan tepat waktu sebelum berakhirnya Tahun Anggaran 2025, tanpa mengesampingkan kualitas dan keselamatan kerja.


Peninjauan tersebut mencakup beberapa titik utama, yakni Pasar Inpres di Jalan Gurami, Pasar Kain di Jalan MT Haryono, Pasar Gambir di Jalan Iskandar Muda, Kolam Renang Pemko Tebingtinggi di Jalan Sutoyo, serta lahan eks Kantor Kejaksaan Negeri Tebingtinggi yang kini direvitalisasi menjadi halaman Masjid Agung di Jalan KL Yos Sudarso.


Dalam keterangannya kepada awak media, Wali Kota menegaskan bahwa seluruh proyek yang bersumber dari Perubahan APBD (P-APBD) Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran 2025 wajib rampung sesuai jadwal.


Ia mengingatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta pihak rekanan agar memaksimalkan sisa waktu yang ada.


“Kita meninjau langsung progresnya. Ini wajib selesai tahun ini, semuanya,” tegas Wali Kota saat berada di lokasi Pasar Gambir.

 

Untuk mengejar target penyelesaian, Wali Kota menginstruksikan penambahan jam kerja atau shift pekerja di setiap titik proyek. Meski demikian, ia menekankan bahwa percepatan pekerjaan tidak boleh mengorbankan mutu bangunan maupun aspek keselamatan kerja yang harus tetap sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Wali Kota menjelaskan bahwa revitalisasi pasar bertujuan menciptakan kenyamanan, keamanan, kebersihan, serta ketertiban dalam aktivitas jual beli.

Ia menargetkan mulai 1 Januari 2026, para pedagang sudah dapat menempati fasilitas pasar yang telah direvitalisasi.


“Per 1 Januari 2026, pedagang sudah bisa nyaman berniaga. Tidak ada pedagang liar, semua wajib di tempat yang telah disediakan,” ujarnya.

 

Menanggapi isu adanya praktik jual beli lapak atau kios, Wali Kota secara tegas membantah hal tersebut. Ia memastikan bahwa pedagang yang menempati bangunan baru adalah pedagang lama yang telah terdata, dan hanya dikenakan retribusi resmi.

 

Halaman:

Terkini

PAMI Desak Usut Tuntas Pungli dan Polemik ASN "R"

Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:17 WIB