daerah

Ratama Saragih Nilai Sosialisasi Pedagang Pasar Gambir Sudah Tepat Sasaran

Selasa, 13 Januari 2026 | 12:55 WIB

Selain relokasi, Pemko Tebing Tinggi juga merencanakan penerapan sistem zonasi pasar.

Blok A akan dikhususkan bagi pedagang sayur dan buah serta penertiban pedagang kuliner di Jalan MT Haryono dan Pattimura.

Blok B diperuntukkan bagi pedagang ayam dan ikan, sedangkan Blok C khusus pasar daging.
Terkait rencana penyesuaian tarif retribusi pasar, Marimbun menegaskan hal tersebut masih berupa usulan yang akan dibahas bersama DPRD Kota Tebing Tinggi.

Ratama pun mengingatkan bahwa seluruh kebijakan harus melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Belum ada keputusan final. Semua produk hukum memiliki tahapan pembahasan di legislatif. Saya berharap pedagang tetap berjualan seperti biasa dan tidak mudah terprovokasi,” tutup Ratama.


Redaksi

Halaman:

Terkini