Di sisi lain, anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menegaskan bahwa pemekaran wilayah memiliki dasar hukum yang jelas dan diperbolehkan selama memenuhi syarat objektif sesuai peraturan perundang-undangan.
“Selama tujuannya untuk peningkatan pelayanan publik dan didukung kajian yang kuat, pemekaran adalah hal yang sah,” katanya.
Rembuk pembangunan ini menjadi penanda bahwa setelah lebih dari satu dekade stagnan, wacana pemekaran Sumatera Pantai Timur kembali diarahkan sebagai solusi konkret dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan, serta mengoptimalkan potensi besar yang selama ini dinilai belum tergarap maksimal di kawasan pesisir timur Sumatera Utara.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi serta sinergi antar pemangku kepentingan dalam mendorong pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di wilayah Sumatera Pantai Timur, khususnya Kabupaten Batu Bara.(EDO, R)