daerah

Taat Aturan Juknis, Dinas Pendidikan Langkat Tegas Larang Dana BOS di Pegang Kepala Sekolah dan Beri Sanksi Pembinaan

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:05 WIB

 

 

 

LANGKAT –indonesia-monitoring.com

Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tetap mengacu kepada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025

Mengatur tentang penerima dana BOS. Penggunaan dana BOS, penyaluran dana,

penggunaan dana, pelaporan dan pertanggungjawaban, monitoring dan evaluasi. Juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Pada Pemerintah Daerah. mengambil langkah tegas terkait temuan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) di tingkat sekolah menengah pertama.

 

Berdasarkan aplikasi Markas BOS ditemukan data Saldo Dana BOS Tunai. Sehubungan dengan itu, sebanyak 40 Kepala Sekolah (Kasek) dipanggil untuk menjalani pembinaan setelah ditemukan adanya penarikan dana semester satu sebesar 100 persen yang disimpan dalam bentuk tunai.

 

 

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat melalui Sekretaris Dinas menyampaikan bahwa berdasarkan data aplikasi Buku Kas Umum (BKU) posisi Maret 2026, total dana tunai yang berada di tangan para kepala sekolah tersebut mencapai lebih dari Rp1 miliar.

"Sesuai juknis Permendikdasmen, penarikan dana seharusnya dilakukan bertahap setiap triwulan. Namun, ada 40 sekolah yang menarik dana semester satu secara penuh. Atas izin Pak Kadis, mereka dipanggil untuk mengembalikan dana tersebut ke rekening sekolah," ungkap Sekdis Disdik Langkat saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2026)

 

Halaman:

Terkini

PT TSM Perkuat Perangi Stunting di Palembang

Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:19 WIB