PANDAN–indonesia-monitoring.com
Wakil Bupati Tapanuli Tengah, Mahmud Efendi, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dalam rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran (TA) 2025. Rapat Paripurna tersebut berlangsung khidmat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah pada Rabu 8 Juli 2026.
Rapat Paripurna diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, kemudian dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, Ahmad Rivai Sibarani, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Jonneri Sihite, SE.
Dalam agenda utama rapat tersebut, Wakil Bupati Mahmud Efendi menyampaikan Nota Pengantar Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025. Ia menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda ini merupakan pemenuhan amanat Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Aturan tersebut mewajibkan kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Laporan keuangan yang kami sampaikan terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan," ujar Wakil Bupati dalam sambutannya.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah ini disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.
Penyusunan ini bertujuan untuk memberikan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan Pemkab Tapteng dan seluruh transaksi selama satu periode pelaporan. Laporan ini juga menjadi wujud akuntabilitas kepada masyarakat, instrumen transparansi, alat evaluasi kinerja perangkat daerah, serta penjamin kepatuhan terhadap regulasi guna memastikan kemampuan pemerintah dalam membiayai aktivitas demi kepentingan masyarakat.