daerah

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah Paparkan Inovasi Keterbukaan Informasi Publik di Monev Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara 2026

Jumat, 14 Agustus 2026 | 15:45 WIB

 

Ia menjelaskan, guna memperluas jangkauan informasi kepada masyarakat, Pemkab Tapteng mengoptimalkan berbagai kanal komunikasi dan platform digital modern, di antaranya :

 

• Media Sosial Resmi: Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube.

• Layanan Digital & Pengaduan: SP4N-LAPOR!, LPSE Kabupaten Tapanuli Tengah, Satu Data Tapteng, layanan pengaduan via WhatsApp, serta Whistleblowing System (WBS).

• Website Resmi Pemerintah Daerah sebagai sarana utama penyebarluasan informasi publik.

 

Berbagai sarana prasarana PPID, ruang layanan khusus, dan inovasi aplikasi digital ini menjadi fondasi penting dalam mempertahankan prestasi membanggakan yang diraih Pemkab Tapteng sebelumnya, yakni Predikat Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.

 

Dalam sesi pembahasan, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Dr. Abdul Harris Nasution, SH, M.Kn, menyambut baik pemaparan tersebut sekaligus menegaskan mengungkapkan Keterbukaan Informasi adalah Kunci Mewujudkan Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel.

 

Dalam tahapan presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026, Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara, Dr. Abdul Harris Nasution, SH, M.Kn, menegaskan bahwa pemerintah harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta dinamika pelayanan informasi publik yang cepat, akurat, dan transparan.

 

Komitmen ini menjadi fondasi utama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta menumbuhkan kepercayaan publik yang berkelanjutan.

 

Halaman:

Terkini

PAMI Desak Usut Tuntas Pungli dan Polemik ASN "R"

Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:17 WIB