PESAWARAN —indonesiamonitoring.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran menerima laporan masyarakat yang disampaikan LSM Pergerakan Aksi Lampung (PALU) terkait dugaan persoalan dalam pengelolaan anggaran pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Sekretariat DPRD Kabupaten Pesawaran.
Laporan tersebut disampaikan dan diterima jajaran Kejari Pesawaran pada Selasa (18/8/2026). Materi laporan selanjutnya akan menjadi bagian dari proses penelaahan sesuai mekanisme dan kewenangan aparat penegak hukum.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pesawaran, Fuad Alfano Adi Chandra, S.H., M.H., menegaskan bahwa laporan atau pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui lembaga swadaya masyarakat tetap akan diterima dan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pada dasarnya apa pun laporan atau pengaduan masyarakat melalui LSM akan kami terima. Kejaksaan Negeri Pesawaran akan menanganinya secara proporsional. Tentunya ada proses dan tahapan-tahapan yang harus kami lalui terlebih dahulu. Nanti setiap perkembangan akan kami sampaikan,” ujar Fuad kepada tim.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penerimaan laporan belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan adanya tindak pidana. Setiap informasi yang masuk perlu melalui tahapan telaah, verifikasi dan pemeriksaan sesuai prosedur serta kewenangan Kejaksaan.
Dengan demikian, substansi laporan PALU masih berada dalam proses untuk dinilai berdasarkan data dan dokumen yang disampaikan. Fakta mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum maupun kerugian keuangan negara sepenuhnya menunggu hasil penanganan aparat yang berwenang.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Pesawaran, Ardi Herlian Syah, S.H., M.H., turut memberikan keterangan mengenai sikap institusinya terhadap laporan masyarakat.