Tanjung Balai– Indonesia Monitoring com.
Satresnarkoba Polres Tanjung Balai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 100,45 gram. Dalam pengungkapan tersebut, petugas meringkus tiga orang pria yang diduga kuat sebagai jaringan pengedar.
Ketiga tersangka yang diamankan yakni DS alias DE (29) dan PI alias PU (29), warga Kelurahan Pulo Simardan, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, serta D alias Ded (45), warga Desa Air Joman, Kabupaten Asahan.
Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjung Balai Ipda M. Ruslan, SIP menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di Jalan Husni Thamrin Lk. I, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I IPDA Firman Simangunsong langsung menuju lokasi pada Selasa (25/8) sekitar pukul 18.00 WIB dan berhasil mengamankan tersangka DS dan PI," ujarnya.
Saat penangkapan, petugas menemukan plastik kantong hitam di tangan kanan tersangka DS yang berisi satu paket besar berisi sabu dengan berat kotor 100,45 gram. Selain itu, petugas juga menyita tiga unit ponsel dari berbagai merek serta satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah (BK 5411 NUM) yang digunakan para pelaku di lokasi kejadian.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa sabu tersebut didapat kedua pelaku dari tersangka D alias Ded Petugas bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil meringkus D alias Ded di kediamannya di daerah Pulo Simardan.