• Rabu, 26 Agustus 2026

GILAK!!DUGAAN RP25 JUTA UNTUK CABUT PERKARA DI POLSEK TANJUNG MORAWA! PENYIDIK DISEBUT MINTA UANG, KAPOLSEK DIAM SAAT DIKONFIRMASI

.
Bastian Tampubolon, Indonesiamonitoring.com
- Rabu, 26 Agustus 2026 | 01:30 WIB

 

TANJUNG MORAWA /indonesiamonitoring.com

Dugaan praktik transaksional dalam penanganan perkara kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan tersebut mencuat di lingkungan Reskrim Polsek Tanjung Morawa, setelah adanya informasi dan tangkapan layar percakapan yang menyebut permintaan uang sebesar Rp25 juta untuk mencabut perkara.

 

Berdasarkan informasi dan keterangan yang diterima redaksi, dugaan permintaan uang tersebut disebut disampaikan kepada pihak korban oleh seorang penyidik Polsek Tanjung Morawa yang disebut bernama Bripol Samosir.

 

Dalam penyampaian yang disebut diterima pihak korban, uang sebesar Rp25 juta diminta dengan alasan untuk mencabut perkara. Bahkan, dalam materi percakapan yang diterima redaksi, terdapat pula penyebutan angka Rp20 juta apabila nominal Rp25 juta tidak terpenuhi.selasa (25/08/2026).

 

Informasi tersebut semakin menjadi perhatian karena dalam percakapan yang beredar turut disebut nama Andi P. Samosir serta Timotius Sembiring, yang disebut berkaitan dengan proses pemeriksaan perkara.

 

DIDUGA MINTA RP25 JUTA UNTUK CABUT PERKARA

 

Jika informasi tersebut benar dan nantinya dapat dibuktikan melalui pemeriksaan, dugaan permintaan uang untuk mencabut perkara merupakan persoalan serius.

 

Penanganan perkara pidana semestinya berjalan berdasarkan hukum dan alat bukti, bukan berdasarkan kemampuan seseorang menyediakan uang.

Halaman:

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X