Dari keterangan D alias Ded, ia membeli barang tersebut seharga Rp 25 juta dari seorang pria berinisial B yang saat ini masih dalam penyelidikan. Narkoba tersebut kemudian ia jual kepada DS dan PI seharga Rp 27 juta. Rencananya, DS dan PI akan menjual kembali paket sabu tersebut kepada pembeli lain seharga Rp 29 juta untuk meraup keuntungan.
Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke Mako Polres Tanjung Balai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU no.35 thn 2009 tentang narkotika Subsidiair Pasal 609 ayat (2) hurup a Jo pasal 20 huruf c UU RI no.1 thn 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ....(Tfq)