hukum

Polisi Tanjung Balai Tangkap Pengedar Ekstasi Nyamar Jadi Pmbeli

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:08 WIB

Dalam interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga membeberkan bahwa ekstasi diperoleh dari seorang pria berinisial "E", yang saat ini statusnya masih dalam penyelidikan. Dari setiap paket yang terjual habis, pelaku mengaku mengantongi keuntungan bersih sebesar Rp320 ribu.

 

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diboyong ke Mako Polres Tanjung Balai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta melakukan pengembangan untuk memburu jaringan di atasnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP). ...(Tfq)

Halaman:

Terkini