• Rabu, 19 Agustus 2026

.Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Jhon Harto Panjaitan.S.SOS.SH.MH.PRESS Release Pengungkapan Kasus Curat DI Dua TKP.

.
Administrator, Indonesiamonitoring.com
- Selasa, 6 Agustus 2024 | 14:29 WIB

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Jhon Harto Panjaitan.S.SOS.SH.MH.PRESS Release Pengungkapan Kasus Curat DI Dua TKP.

Sergai.
Indonesia-monitoring.com.
-


Tim Opsnal Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) dalam sepekan ini berhasil ungkap kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat) di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dalam Konferensi Press yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Jhon Harto Panjaitan, S.Sos, SH, MH, didampingi Kanit 1 Pidum Polres Serdang bedagai, Ipda Hendri Ika Panduwinata, SHARE, MH dan Plt. Kasi humas Polres Serdang bedagai, Ipda S.H. Nauli Siregar, memaparkan terduga pelaku berinisial IBS alias Ulil (49) ditangkap pada hari Sabtu (3/8/24) dikediamannya di Dusun 1 Desa Bogak Besar sedangkan empat terduga pelaku berinisial BP (20), NA (20), MS (18), MDS (22), berhasil diamankan pada hari Jumat (2/8/24) di Dusun III, Desa Pematang Ganjang.

“IBS alias Ulil merupakan pelaku pencurian di Posko KKN Mahasiswa Dusun III, Desa Suka Jadi, Kecamatan Tanjung Beringin dan empat pelaku lainnya merupakan pelaku pencurian di Posko KKN Mahasiswa Dusun II, Desa Pematang Ganjang,”Papar Kasat Reskrim AKP JH Panjaitan saat melakukan Press Release di Mapolres Sergai,”Selasa (6/8/24).

lanjutnya, AKP John Harto Panjaitan menjelaskan para pelaku melakukan dengan dua modus pencurian, diantaranya pelaku IBS alias Ulil melakukan pencurian dengan cara membongkar atau mencongkel pintu dan berhasil menggasak 8 unit handphone berbagai macam merk sedangkan keempat pelaku melakukan pencurian dengan cara mengunakan kayu panjang berhasil mengambil barang berharga Mahasiswa KKN berupa 2 unit Handphone, 3 pasang sepatu dan 3 pasang sendal.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”Pungkas Perwira Tiga Balok Emas.
(BT)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

Akino Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Banyuasin

Jumat, 31 Juli 2026 | 16:00 WIB
X