• Rabu, 12 Agustus 2026

Pengamat: Pemilihan Kepling Tebing Tinggi Sesuai Konstitusi, Tanpa Maladministrasi

.
Bastian Tampubolon, Indonesiamonitoring.com
- Jumat, 26 Desember 2025 | 18:13 WIB

Tebing Tinggi,indonesia-monitoring.com.

Proses Pemilihan Kepala Lingkungan (Kepling) se-Kota Tebing Tinggi Tahun 2025 dinilai telah berjalan sesuai dengan konstitusi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak ditemukan adanya maladministrasi.

Penilaian tersebut disampaikan oleh Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran, Ratama Saragih, S.H., kepada sejumlah media pada Jumat (26/12/2025).


Ratama menjelaskan bahwa mekanisme pemilihan Kepling telah diatur secara jelas dan rinci dalam Peraturan Wali Kota Tebing Tinggi Nomor 16 Tahun 2019, khususnya pada Bab VIII tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan.

Dalam regulasi tersebut, setiap tahapan pemilihan telah dijabarkan secara sistematis, mulai dari pembentukan panitia, pelaksanaan seleksi, hingga penetapan pemenang yang selanjutnya diangkat dan dilantik sebagai Kepling definitif.


Selain Perwa, lanjut Ratama, pelaksanaan teknis pemilihan juga mengacu pada Keputusan Wali Kota Tebing Tinggi Nomor 100.3.3/1551 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) dan Tim Monitoring Pelaksanaan Pemilihan Kepala Lingkungan Masa Bhakti 2025–2028. Dalam juknis tersebut, seluruh prosedur, persyaratan administrasi, hingga format surat dan dokumen pendukung telah ditentukan sebagai bentuk legalitas formal.
“Di dalam juknis itu semuanya sudah jelas dan terperinci, termasuk bukti administrasi yang harus dipenuhi.

Jadi, prosesnya tidak dilakukan secara serampangan,” ujar Ratama yang juga dikenal sebagai Jejaring Ombudsman.


Ia menambahkan, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau menilai adanya ketidaksesuaian dengan regulasi, maka jalur yang tepat adalah menempuh upaya keberatan atau banding administrasi.

Bahkan, masyarakat juga memiliki hak untuk menyampaikan laporan pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, sepanjang terdapat indikasi maladministrasi yang dapat dibuktikan secara objektif.


Sebagai alumni PKPA Universitas Simalungun (USI) dan penyandang Sertifikat Nasional Transformasi Pelayanan Publik, Ratama mengingatkan agar semua pihak bersikap bijak dalam menyampaikan opini maupun kritik, khususnya yang ditujukan kepada Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih.


Menurutnya, isu miring, gunjingan, atau desas-desus yang beredar seharusnya terlebih dahulu diverifikasi kebenarannya agar tidak menimbulkan polemik yang berpotensi mengganggu kondusivitas daerah.
“Isu seperti ini lazim dalam negara demokrasi. Dalam Pilpres dan Pilkada pun hal serupa terjadi.

Namun media wajib melakukan konfirmasi dan berpegang pada Kode Etik Jurnalistik agar pemberitaan tetap berimbang dan tidak menyesatkan,” pungkas Ratama.

Bastian

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini

Akino Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Banyuasin

Jumat, 31 Juli 2026 | 16:00 WIB
X