nasional

Satlantas polres Tebing Tinggi Jelaskan Cara penanganan Tilang,"Ini Faktanya!!!.

Sabtu, 22 Juni 2024 | 08:15 WIB

Satlantas polres Tebing Tinggi Jelaskan Cara penanganan Tilang,"Ini Faktanya!!!.

Tebing Tinggi.
Indonesia-monitoring.com.
-


Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Tebing Tinggi memaparkan cara penanganan Tilang di Polres Tebing Tinggi Jl. Pahlawan, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Sabtu(22/06/2024)Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Tebing Tinggi memaparkan cara penanganan Tilang di Polres Tebing Tinggi Jl. Pahlawan, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Sabtu(22/06/2024)

Kasat lantas polres tebing tinggi AKP Agnis Juwita.,S.I.k.M.M.,M.Si. menjelaskan dengan Tegas penanganan pelanggaran tilang.

Lanjut,satlantas polres tebing tinggi AKP Agnis Juwita,,S.I.K.M.M.,Si.,memaparkan cara prosedur penanganan pelanggaran di tilang,kemudian di berikan No.BRIVA TILANG oleh petugas,selanjut nya pelanggaran membayar sendiri Briva tilang ke loket pembayaran yang ada,"jelasnya,

Disaat,yang sama juga satlantas polres tebing tinggi,menghimbau  masyarakat kota tebing tinggi dengan cara mudah prosedur pembayar pelanggaran Briva tilang,dapat di lakukan,Alfamart,Indomaret,atau ATM BRI,"jelasnya.
-


Selanjutnya pelanggaran kembali ke petugas dan barang bukti yang di tilang di kembalikan ke petugas dan menyerahkan kemasyarakatan yang di tilang,"ucapnya

Berdasarkan Undang- Undang, pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan ditilang dan mendapat sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

pihak kepolisian akan memberlakukan sanksi tilang terhadap para pelanggar. Proses pengambilan kendaraan akan melibatkan bukti hasil sidang dan pembayaran denda di pengadilan, serta pembayaran melalui di E-Tilang dimana yang menentukan denda tilang di BRIVA itu bukan kita petugas, melainkan Aplikasi E-Tilang tersebut sesuai dengan berapa pasal yang dilanggar oleh si pelanggar tersebut."jelasnya.
-


Setelah melakukan pembayaran denda tilang, Pemilik yang akan mengambil kendaraannya terlebih dahulu harus menyerahkan kelengkapan dokumen kendaraan, seperti STNK dan juga BPKB.
Sementara untuk motor yang terjaring knalpot brong, harus membawa serta knalpot yang sesuai keluaran pabrik.

Kasat lantas polres tebing tinggi juga menjelaskan kalo masalah denda tilang tertera di E.Tilang di Briva itu bukan kita,melainkan petugas Aplikasi E-Tilang tersebut sesuai dengan beberapa pasal yang di langgar oleh si pelanggar,"tutupnya"
(BT)

Terkini

Akino Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Banyuasin

Jumat, 31 Juli 2026 | 16:00 WIB