Indonesia Monitoring Com I Medan Labuhan, —
Suasana belajar di SD Negeri 067269 Jalan Rawe III Martubung, Kecamatan Medan Labuhan mendadak ricuh usai terjadi keributan antara tenaga pendidik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan guru honorer. Keributan tersebut terjadi pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 13.15 WIB dan disaksikan langsung oleh ratusan siswa dan beberapa guru lainnya di tengah jam pelajaran.
Frans Nada Siagian, guru honorer yang telah mengabdi selama 20 tahun di sekolah tersebut, mengaku menjadi korban penghinaan oleh seorang oknum P3K berinisial Pipit, yang juga menjabat sebagai bendahara sekolah. Menurut pengakuan Frans, Pipit melontarkan kata-kata kasar yang tidak pantas diucapkan di lingkungan pendidikan.
Keributan bermula dari tudingan Pipit terhadap Frans terkait kehadiran seorang guru bernama Citra Ayudhistira. Pipit menuduh Frans sebagai pihak yang membocorkan data absensi Citra — yang diketahui jarang hadir namun tercatat hadir — kepada Kepala Sekolah Ansoruddin Tanjung.
“Dia (Pipit) bukan hanya menuduh saya, tapi juga menantang dan menyampaikan tidak takut jika masalah ini sampai ke media atau LSM,” ungkap Frans saat ditemui sejumlah wartawan.
Tak hanya itu, menurut Frans, insiden ini semakin memanas ketika Kepala Sekolah SDN 067268 — sekolah tetangga — datang dan diduga turut campur dengan mengancam akan memecat dirinya, meskipun tidak memiliki wewenang langsung.
Frans mengaku tidak terima atas fitnah dan penghinaan yang terjadi yang menyebutkan (TOLPE) Pada diri saya ,Saat di hadapan siswa dan guru lain, dan akan mempertimbangkan langkah hukum untuk menempuh jalur pelaporan resmi kepada Dinas Pendidikan Kota medan Dan organisi Guru (PGRI) cetusnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SD 067269, Ansoruddin Tanjung saat dikonfirmasi menyatakan baru
-
"Ansoruddin (kepala sekolah),
juga berjanji akan melakukan pembinaan internal dan mendesak agar ada evaluasi menyeluruh terhadap disiplin dan etika guru, baik P3K maupun honorer.
Peristiwa ini menjadi perhatian serius, mengingat pelanggaran etika di lingkungan pendidikan tidak hanya merusak profesionalisme tenaga pendidik, tetapi juga berpotensi memberi contoh buruk bagi peserta didik. Dinas Pendidikan Kota Medan dan Provinsi Sumatera Utara diminta turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik ini dan memberi sanksi tegas apabila terbukti bersalah. (RG).