Indonesia Monitoring Com IDeli Serdang
— Aktivitas mencurigakan tampak di salah satu gudang yang berlokasi di Jalan Jati Rejo, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Rabu (12/11/2025). Dari pantauan awak media, terlihat beberapa truk tangki berwarna biru putih bertuliskan Transportir keluar masuk ke dalam area gudang tersebut.
Menurut keterangan salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, truk tangki biru putih tersebut hampir setiap hari terlihat keluar masuk ke gudang yang diduga sebagai tempat penimbunan minyak solar.
"Lanjut" Hampir setiap hari tangki biru putih masuk ke dalam gudang, saya nga tau pasti isi muatannya tapi kayak nya solar cetus warga.
Gudang yang berada di Jalan Jati Rejo tersebut disebut-sebut milik seorang pria berinisial (D) . Dugaan aktivitas penimbunan solar ilegal ini dikhawatirkan merugikan pihak Pertamina dan negara, mengingat distribusi BBM bersubsidi diatur secara ketat berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Pasal 53 huruf (b) UU Migas menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penyimpanan dan niaga BBM tanpa izin usaha niaga dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp30.000.000.000 (tiga puluh miliar rupiah).
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada pihak Polsek Medan Tembung terkait aktivitas dugaan penimbunan minyak solar tersebut, hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban resmi dari pihak kepolisian.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera menindaklanjuti dugaan kegiatan ilegal ini agar tidak menimbulkan kerugian negara yang lebih besar.(R).