KUHAP Baru Tidak Jadikan Kepolisian Lembaga Superpower
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyinggung kekhawatiran masyarakat soal
kepolisian akan menjadi lembaga superpower dalam KUHAP baru.
Menurutnya, kewenangan kepolisian dalam KUHAP baru telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“(Pengkritik KUHAP baru) bilang ini menguatkan polisi, superpower polisi dengan undang-undang KUHAP. (Tapi) soal penyidik ini ya, acuannya kita penegakan hukum itu di konstitusi kita, pasal 30 ayat 4 UUD 1945. Kalau di situ, penegak hukum satu-satunya adalah polisi,” kata Habib kepada Eddy Wijaya.
Politikus kelahiran Metro, Lampung, 17 September 1974 itu menegaskan KUHAP baru masih menjadikan polisi sebagai penyidik utama, namun mengakomodasi diangkatnya
penyidik dari institusi lain.
“KUHAP lama lebih parah lagi pengaturannya, tidak ada penyidik tertentu tapi kok, nggak dianggap urgen? Kemana aja 44 tahun? (berlakunya KUHAP lama),”
katanya. (Red)