nasional

Walhi Sebut Perlu Moratorium Permanen untuk Cegah Laju Deforestasi

Sabtu, 13 Desember 2025 | 00:49 WIB


Jakarta -indonesia-monitoring.com

Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional, Uli Arta Siagian menganggap izin terkait deforestasi lahan di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) sudah tidak terkontrol.

Kerusakan ekologis akibat aktivitas ekstraktif dan konsesi di kawasan Bukit Barisan menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir bandang dan longsor Sumatera pada akhir November
lalu.

Karena itu Walhi merekomendasikan agar pemerintah menetapkan moratorium izin secara permanen, sembari memperbaiki tata kelola yang ada.

“Hanya dengan itu kita bisa
mengurangi eksploitasi hutan dan risiko korupsi. Jangan terbitkan izin baru, dan pakai teknologi pemantauan seperti di Brazil (satelit realtime),” kata Uli kepada Eddy Wijaya
dalam podcast EdShareOn di Chanel YouTube, yang dikutip pada Jumat (12/12).

Selain moratorium, Walhi juga menilai perlu adanya audit lingkungan dan evaluasi perizinan secara menyeluruh. Ini menjadi langkah awal yang penting untuk mencegah kerusakan lebih
masif.

Jika ada korporasi yang secara legal beroperasi di kawasan penting, seperti hutan, gambut, maupun pesisir pantai yang berpotensi merusak, maka izinnya harus dicabut.

Begitu pula korporasi yang beroperasi di lahan yang melebihi izin, harus ditindak tegas. Di sisi lain, pemerintah juga harus berani meminta pertanggung jawaban korporasi atas
kerusakan ekologis yang terjadi. Apalagi potensi kerugian akibat bencana banjir Sumatera mencapai triliunan rupiah.

“Biaya eksternal seperti dampak lingkungan ini tidak pernah dihitung saat pemerintah menerbitkan izin. (Sementara) pendapatan negara dari sektor ekstraktif mungkin tidak sebanding dengan biaya yang harus dikeluarkan negara untuk menangani bencananya,” ujar Uli.

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) 2017-2022, anggaran negara untuk bencana mencapai Rp 101 triliun.

Walhi sendiri sudah melapor ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait potensi kerugian negara di sejumlah
daerah di Indonesia akibat bencana ekologis, yang nilainya mencapai hampir Rp 300 triliun.

“Kami berharap kritik ini berujung pada ‘penghukuman’ politik: jangan lagi memilih orang yang mempolitisasi bencana, dalam Pemilu 2029 nanti,” kata dia. (*)

Terkini

Akino Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Banyuasin

Jumat, 31 Juli 2026 | 16:00 WIB