BATAM — indonesia-monitoring.com
Akar Bumi Indonesia (ABI) mengungkap sejumlah aktivitas yang dinilai berbahaya dan berpotensi merusak kualitas air Bendungan Tembesi, sumber air baku utama bagi masyarakat Kota Batam. Temuan tersebut diperoleh setelah ABI melakukan verifikasi lapangan di kawasan Daerah Tangkapan Air (DTA) Bendungan Tembesi pada Minggu, 7 Desember 2025.
ABI menemukan aktivitas pematangan lahan, lalu lintas truk pengangkut material timbunan, penggunaan alat berat, serta berbagai kegiatan ekonomi lain yang diduga melanggar aturan tata ruang dan perizinan lingkungan. Aktivitas tersebut disinyalir mengancam fungsi utama Bendungan Tembesi sebagai kawasan lindung dengan fungsi tunggal, yakni penyediaan air baku.
Aktivitas tersebut berlangsung di sekitar DTA dan zona inti Bendungan Tembesi, khususnya di kawasan dekat Jembatan Raja Ali Haji, Jalan Trans Barelang, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Salah satu pihak yang disorot adalah PT Kerabat Budi Mulia, yang diketahui memiliki Izin Prinsip Pemanfaatan Lahan (PL) sejak 28 Januari 2014 untuk pengembangan pariwisata. Selain itu, ABI juga menyoroti aktivitas perusahaan lain, seperti PT Tanjung Piayu Makmur (TPM), anak usaha Panbil Group, serta berbagai kegiatan masyarakat berupa pertanian, tambak ikan, industri kecil, dan pengambilan pasir.
Isu ini mencuat setelah verifikasi lapangan ABI pada awal Desember 2025 dan disampaikan secara resmi kepada publik pada Senin, 15 Desember 2025.
Menurut ABI, penerbitan izin dan pembiaran aktivitas ekonomi di kawasan DTA dan zona inti bendungan merupakan kejanggalan serius. Bendungan Tembesi telah selesai dibangun dan disterilkan sejak 2014, sehingga seharusnya berstatus kawasan lindung. Aktivitas cut and fill, pertanian dengan pestisida, hingga industri berisiko menyebabkan sedimentasi, pencemaran, dan penurunan kualitas air.
Pendiri ABI, Hendrik Hermawan, menegaskan bahwa Batam tidak memiliki sumber air tanah dan sangat bergantung pada bendungan. Bendungan Tembesi sendiri memiliki luas sekitar 840 hektare dan menyuplai sekitar 20 persen kebutuhan air bersih Batam atau sekitar 600 liter per detik. Ancaman terhadap bendungan berarti ancaman langsung terhadap ketahanan air kota.
ABI melakukan penelusuran dokumen perizinan dan menemukan dugaan ketidaksesuaian antara izin dan aktivitas di lapangan, termasuk dugaan perluasan area melebihi izin serta perubahan penetapan lokasi hingga tiga kali. Bahkan, alamat administrasi perusahaan dalam dokumen izin dinilai tidak mencerminkan keberadaan nyata di lapangan.
Selain itu, ABI menerima informasi adanya dugaan tunggakan pajak dan retribusi galian C yang disebut-sebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dugaan tersebut telah dikonfirmasi ABI kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam.
Atas temuan ini, ABI menyatakan akan melaporkan kasus tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup, mengajukan audiensi dengan BP Batam dan Pemerintah Kota Batam, serta mendorong pencabutan izin prinsip di kawasan DTA dan zona inti bendungan. ABI juga merekomendasikan penyediaan lahan pengganti bagi perusahaan jika pencabutan izin dilakukan, demi melindungi kepentingan publik tanpa menimbulkan kerugian sepihak.
ABI menilai pembiaran aktivitas tersebut sebagai bentuk kejahatan lingkungan (eco crime) yang dampaknya mungkin belum sepenuhnya terasa saat ini, namun berpotensi memicu krisis air di masa depan. Mengingat sejarah krisis air yang pernah melanda Batam, ABI mendesak pemerintah segera bertindak tegas demi menjaga keberlanjutan sumber air bagi generasi mendatang.
Ismail