Tebing Tinggi | indonesia-monitoring.com — Kamis, 15 Januari 2026
Isu dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) kembali mencuat di Kota Tebing Tinggi setelah seorang wartawan media harian Waspada, Tian Brahmana, diduga secara terbuka menyatakan dukungan terhadap penggunaan hak interpelasi DPRD kepada Wali Kota Tebing Tinggi.
Sikap tersebut menjadi sorotan karena muncul di tengah memanasnya dinamika politik lokal dan dinilai berpotensi melanggar prinsip dasar independensi pers.
Dugaan ini mengemuka seiring beredarnya informasi dan dokumentasi yang menunjukkan adanya simbol dukungan terhadap agenda interpelasi DPRD, berupa papan bunga yang diletakkan di depan Kantor DPRD Kota Tebing Tinggi.
Keberadaan papan bunga tersebut memicu perdebatan di kalangan insan pers, komunitas jurnalis, serta pengamat media mengenai batas tegas antara kerja jurnalistik dan sikap politik praktis.
Pihak yang menjadi perhatian publik dalam polemik ini adalah Tian Brahmana selaku wartawan aktif media Waspada.
Sementara itu, DPRD Kota Tebing Tinggi dan Wali Kota menjadi aktor utama dalam proses politik hak interpelasi yang tengah bergulir.
Sejumlah pengamat pers menilai, keterlibatan atau dukungan terbuka wartawan terhadap agenda politik tertentu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam peliputan.
Peristiwa ini mencuat dalam beberapa hari terakhir, seiring intensitas pemberitaan dan pembahasan publik terkait rencana penggunaan hak interpelasi DPRD terhadap Wali Kota Tebing Tinggi.
Kantor DPRD Kota Tebing Tinggi menjadi lokasi yang disorot karena di sanalah papan bunga dukungan tersebut diketahui terpasang dan menjadi perhatian masyarakat.
Menurut pengamat media, sikap terbuka wartawan yang menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu agenda politik dinilai berisiko melanggar Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 1 yang menegaskan wartawan harus bersikap independen, serta Pasal 3 yang mewajibkan wartawan menghasilkan berita yang berimbang dan tidak mencampurkan fakta dengan opini.
“Ketika wartawan sudah menyatakan dukungan terhadap satu pihak dalam konflik politik, maka posisi netralnya menjadi kabur.
Ini berpotensi memengaruhi framing pemberitaan dan pada akhirnya menurunkan kepercayaan publik terhadap pers,” ujar seorang pengamat pers yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Sejumlah kalangan mendorong agar persoalan ini disikapi secara profesional melalui mekanisme etik yang berlaku.