Kekecewaan bertambah karena saat jadwal mediasi, Lurah Cinta Damai tidak berada di tempat dengan alasan mengikuti zoom meeting di luar kantor.
“Kami sangat menyayangkan gagalnya pertemuan ini. Undangan resmi sudah dibuat, tapi pabrik tidak hadir dan Ibu Lurah juga tidak ada. Ini menimbulkan tanda tanya besar soal keseriusan penanganan persoalan,” tegas Rudi Hutagaol.
Menurut Rudi, persoalan ini bukan sepele. Ada dugaan pelanggaran perizinan dan pencemaran lingkungan yang meresahkan warga.
DPD MOSI Kota Medan memastikan akan melayangkan surat resmi ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan agar turun langsung memeriksa legalitas, pengelolaan limbah, dan dampak operasional pabrik terhadap masyarakat.
“Kami minta DLH Medan segera sidak. Jangan ada pembiaran. Ini menyangkut ketertiban administrasi dan kesehatan lingkungan warga,” pungkasnya.
DPD MOSI berharap Pemko Medan dan instansi terkait bersikap profesional dan menindaklanjuti laporan masyarakat secara serius. Jika terbukti melanggar, pabrik roti tersebut harus ditindak tegas sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH dan Perda Kota Medan tentang Izin Usaha.