Selanjutnya dari hasil pemeriksaan bahwa terlapor N mengakui perbuatannya yang telah melakukan Persetubuhan terhadap anak dan Perbuatan cabul terhadap kedua anak kandungnya.
Kemudian pada Rabu (18/2/2026) Sat Reskrim melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka NA Alias N sebagai Tersangka kemudian melakukan penangkapan terhadap NA Alias N dan membawa ke Polres Tanjung Balai.
Berdasarkan hasil riksa Pelapor, Korban, saksi-saksi dan Barang bukti, Bukti Surat bahwa benar tersangka NA Alias N telah melakukan tindak Pidana Persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak.
Berdasarkan hasil riksa maka terhadap tersangka berinisial NA Alias N, diduga melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b jo pasal 473 ayat (9) subs Pasal 418 KUHP UU RI NO.1 Tahun 2023, Tutup Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai AKP Bram Candra SH MH. ......(Tfq)