• Kamis, 27 Agustus 2026

Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Tangkap Pelaku Persetubuhan dan Perbuatan Cabul Terhadap Anak.

.
Bastian Tampubolon, Indonesiamonitoring.com
- Jumat, 20 Februari 2026 | 15:39 WIB

Selanjutnya dari hasil pemeriksaan bahwa terlapor N mengakui perbuatannya yang telah melakukan Persetubuhan terhadap anak dan Perbuatan cabul terhadap kedua anak kandungnya.

Kemudian pada Rabu (18/2/2026) Sat Reskrim melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka NA Alias N sebagai Tersangka kemudian melakukan penangkapan terhadap NA Alias N dan membawa ke Polres Tanjung Balai.

Berdasarkan hasil riksa Pelapor, Korban, saksi-saksi dan Barang bukti, Bukti Surat bahwa benar tersangka NA Alias N telah melakukan tindak Pidana Persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak.

Berdasarkan hasil riksa maka terhadap tersangka berinisial NA Alias N, diduga melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b jo pasal 473 ayat (9) subs Pasal 418 KUHP UU RI NO.1 Tahun 2023, Tutup Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai AKP Bram Candra SH MH. ......(Tfq)

Halaman:

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini

Air Bersih Mengalir untuk Warga Dukuh Padas, Sragen

Rabu, 26 Agustus 2026 | 15:52 WIB
X