• Rabu, 19 Agustus 2026

Polres Tanjung Balai Ringkus Dua Pengedar Sabu di Sei Tualang Raso

.
Bastian Tampubolon, Indonesiamonitoring.com
- Jumat, 15 Mei 2026 | 11:01 WIB

"Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Mako Polres Tanjung Balai untuk pemeriksaan mendalam guna membongkar jaringan di atasnya," tambah Kasat Resnarkoba.

 

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta subsidiair Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Polisi menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Tanjung Balai. ...(Tfq)

Halaman:

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini

Iptu Toman Resmi Jabat Kasat Reskrim Polres Sergai

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:06 WIB
X