"Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Mako Polres Tanjung Balai untuk pemeriksaan mendalam guna membongkar jaringan di atasnya," tambah Kasat Resnarkoba.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta subsidiair Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Polisi menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Tanjung Balai. ...(Tfq)