Sibolga –indonesia-monitoring.com
Polsek Sibolga Sambas memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada sejumlah remaja yang diamankan karena diduga menyalahgunakan lem kambing di wilayah Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Selasa (2/6/2026).
Kegiatan pembinaan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Sibolga Sambas IPTU Marwa Siregar didampingi Kanit Reskrim IPDA Inal Tanjung bersama personel Polsek Sibolga Sambas. Turut hadir perwakilan pemerintah kelurahan, kepala lingkungan, serta orang tua para remaja yang diamankan.
Kapolsek Sibolga Sambas IPTU Marwa Siregar menjelaskan bahwa para remaja tersebut diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait aktivitas menghirup lem kambing yang meresahkan warga di Jalan Hijrah, Kelurahan Pasar Belakang, pada Selasa dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Sibolga Sambas segera mendatangi lokasi dan mengamankan para remaja ke Mapolsek untuk dilakukan pendataan, pembinaan, serta pemanggilan orang tua masing-masing.
Dalam kegiatan pembinaan tersebut, pihak kepolisian memberikan edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan zat adiktif berupa lem kambing yang dapat merusak kesehatan, memengaruhi kondisi psikologis, serta mendorong pelakunya melakukan berbagai tindakan yang melanggar hukum.
Kapolsek menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, kelompok remaja yang terlibat penyalahgunaan lem kambing kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas, termasuk potensi tawuran antar kelompok remaja. Selain itu, dalam sejumlah kasus kenakalan remaja, pelaku penyalahgunaan lem kambing juga tidak jarang terlibat dalam tindakan pencurian dan perbuatan melawan hukum lainnya akibat hilangnya kontrol diri setelah mengonsumsi zat tersebut.
"Perilaku menghirup lem kambing tidak boleh dianggap sepele. Selain membahayakan kesehatan, kebiasaan tersebut dapat memicu tindakan negatif seperti tawuran, pencurian, hingga gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar IPTU Marwa Siregar.