tni-polri

Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Tangkap Pelaku Persetubuhan dan Perbuatan Cabul Terhadap Anak.

Jumat, 20 Februari 2026 | 15:39 WIB

Tanjung Balai -indonesia Monitoring com.


Atas Laporan ibu kandung, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungbalai berhasil mengungkapan tindak pidana Pelaku Persetubuhan terhadap anak dan Perbuatan cabul terhadap anak nya sendiri di kota Tanjung Balai.

Kejadian terjadi pada Rabu (3/12/2025) lalu sekitar 13.00 Wib yang terjadi di Tempat Kejadian Perkara yaitu di dalam Rumah yang beralamatkan di Jalan Sei Tentena Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.

Tersangka berinisial NA Alias N, Laki-laki, Tempat/ Tgl. Lahir : Tanjung Balai/12 Agustus 1985 (40 tahun); Pekerjaan, Buruh Nelayan, Agama, Islam, Beralamat di Jalan Sei Tentena, Kec. Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai dengan barang bukti yang disita polisi pakaian Anak korban, Terang Kasat Reskrim AKP Bram Candra SH MH, dikonfirmasi Jumat (20/2/2016).

Dikatakan AKP Bram Candra, kejadian dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dan Perbuatan cabul terhadap anak, dialami oleh anak korban yang berinisial RR yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri berinisial NA alias N, berawal pada saat anak pelapor disuruh tidur oleh pelaku

Namun karena belum mau tidur, korban mau pergi keluar dan pelaku mendatangi anaknya serta menyuruh memegang alat kelamin ayah kandungnya tersebut selanjutnya pelaku menyetubuhi anak tersebut

Akan tetapi anaknya melawan dan setelah itu terlapor memukul wajah anak tersebut di bagian mata kanan dan menampar pipi sebelah kanan

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami bengkak pada bagian mata sebelah kanannya,

Ibu korban yang berinisial HA Perempuan, 33 Tahun, Islam, Indonesia, Mengurus rumah tangga, Jalan Sei Tentena Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai mendengar hal tersebut segera membuat laporan resmi ke Markas Komando Polisi.

Namun sebelumnya, anak pelapor berinisial JF juga pernah disetubuhi oleh pelaku tak lain ayah kandungnya sendiri dirumahnya sehingga dengan peristiwa tersebut pelapor keberatan dan datang ke Mako Polres Tanjung Balai untuk melaporkan peristiwa tersebut agar di proses sesuai hukum yang berlaku.

AKP Bram Candra menambahkan, berdasarkan Laporan Pengaduan masyarakat terkait dengan dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dan Perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan pelaku NA Alias N terhadap anak kandungnya

Selanjutnya Sat Reskrim menindak lanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan.

" Pada hari Senin, (16/2/2026) tim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terlapor dan mendapat informasi bahwa terlapor diamankan oleh Sat Narkoba Polres Asahan terkait dengan dugaan penyalahgunaan Narkotika ", Ungkapnya.

Berdasarkan informasi tersebut Kasat Reskrim memerintahkan Kanit 4 Sat Reskrim untuk melakukan koordinasi dengan Sat Narkoba Polres Asahan guna dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor N

Kemudian Kanit 4 Sat Reskrim bersama dengan Tim melakukan pemeriksaan di Sat Narkoba Polres Asahan terhadap terlapor N

Halaman:

Terkini

Air Bersih Mengalir untuk Warga Dukuh Padas, Sragen

Rabu, 26 Agustus 2026 | 15:52 WIB