tni-polri

Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Tangkap Pelaku Persetubuhan dan Perbuatan Cabul Terhadap Anak.

Jumat, 20 Februari 2026 | 15:39 WIB

Selanjutnya dari hasil pemeriksaan bahwa terlapor N mengakui perbuatannya yang telah melakukan Persetubuhan terhadap anak dan Perbuatan cabul terhadap kedua anak kandungnya.

Kemudian pada Rabu (18/2/2026) Sat Reskrim melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka NA Alias N sebagai Tersangka kemudian melakukan penangkapan terhadap NA Alias N dan membawa ke Polres Tanjung Balai.

Berdasarkan hasil riksa Pelapor, Korban, saksi-saksi dan Barang bukti, Bukti Surat bahwa benar tersangka NA Alias N telah melakukan tindak Pidana Persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak.

Berdasarkan hasil riksa maka terhadap tersangka berinisial NA Alias N, diduga melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b jo pasal 473 ayat (9) subs Pasal 418 KUHP UU RI NO.1 Tahun 2023, Tutup Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai AKP Bram Candra SH MH. ......(Tfq)

Halaman:

Terkini

Air Bersih Mengalir untuk Warga Dukuh Padas, Sragen

Rabu, 26 Agustus 2026 | 15:52 WIB