Dari hasil kegiatan, petugas berhasil mengamankan sebanyak 19 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong sebagai barang bukti pelanggaran lalu lintas.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo S.H, S.I.K, M.Si, melalui Kasi Humas AKP Jackson Situmorang menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli rutin serta penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran yang meresahkan masyarakat, termasuk penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum.
“Kami hadir di tengah masyarakat untuk memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Polres Langkat akan terus melakukan patroli, pengaturan lalu lintas dan penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat,” tegas Kapolres Langkat.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga ketertiban dan segera melaporkan apabila menemukan gangguan keamanan, balap liar maupun tindak kriminalitas melalui layanan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa.
S.S