tni-polri

Operasi Antik Toba 2026: Polres Simalungun Ringkus 53 Tersangka, Sita Ratusan Gram Sabu-Ganja, Capaian Tertinggi Sepanjang Sejarah

Rabu, 3 Juni 2026 | 17:49 WIB

Selain itu, Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) AKP Carles Hartono Nababan, S.H., menjelaskan bahwa keberhasilan Operasi Antik Toba 2026 ini jauh melampaui target yang diberikan. "Kami diberikan target sebanyak 7 pengungkapan dan ini sudah melebihi target operasi yang diberikan kepada kami, dan ini capaian terbaik dari tahun-tahun sebelumnya," ungkapnya dengan bangga.

 

Beberapa penindakan menonjol selama operasi antara lain penggerebegan dan pembakaran sarang narkoba di Tanah Jawa dengan penangkapan lima tersangka dan penyitaan 99,74 gram sabu di Kampung Korem, serta pembongkaran jaringan lintas provinsi dari Aceh hingga Medan yang menghasilkan sitaan 245 gram sabu dari empat tersangka termasuk seorang bandar pemasok. 

 

Selain itu, tim gabungan juga menggerebek dua tempat hiburan malam secara serentak, dengan dua perempuan dinyatakan positif narkoba melalui tes urine.

 

AKP Carles Hartono Nababan menegaskan komitmen Polres Simalungun dalam menjaga keberlanjutan hasil operasi ini. "Kami akan terus melakukan pengungkapan dalam memberantas narkoba. Tanpa operasi antik, kami akan bekerja dalam menindak segala pelanggaran narkotika," tegasnya. Ia menambahkan bahwa pihaknya juga berkolaborasi dengan BNN omelakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah sebagai langkah preventif.

 

Di tempat yang berbeda, Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.I.K., S.H., M.M., menegaskan sikap tegas institusinya. "Tidak ada negosiasi terhadap seluruh penyalahgunaan narkotika. Kami akan terus memberantas narkoba," tegasnya bersama seluruh personel jajaran Polres Simalungun.

 

Hal ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Rabu, 03 Juni 2026, sekira pukul 13.30 WIB. Ia menyebutkan bahwa seluruh kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polres Simalungun sebagai institusi yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat. 

 

Untuk itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.(S.Sitorus).

Halaman:

Terkini

Iptu Toman Resmi Jabat Kasat Reskrim Polres Sergai

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:06 WIB