IndonesiaMonitoring.com | Medan
Pegiat sosial Muhammad Zulfahri Tanjung mengecam keras sikap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) yang dinilai tidak transparan dan diduga mengabaikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Sorotan tajam diarahkan kepada Irwan, S.Pd, M.Pd, selaku PPK Dinas Pendidikan Labura, yang diduga menolak atau tidak merespons permintaan salinan empat Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan SMP Negeri 5 Sialang Taji, Kecamatan Kualah Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Menurut Muhammad Zulfahri Tanjung, sikap tersebut mencerminkan lemahnya pemahaman aparatur negara terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.
“Pegiat sosial, media, dan masyarakat berhak penuh mengetahui proses serta rincian RAB proyek pembangunan sekolah. Ini bukan dokumen pribadi, melainkan uang rakyat,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa dalam konteks pembangunan fisik sekolah, RAB, papan proyek, dan dokumen perencanaan merupakan informasi publik yang wajib dibuka, sebagaimana diatur dalam UU KIP. Menutup akses terhadap dokumen tersebut justru memicu dugaan adanya proyek asal jadi dan berpotensi menimbulkan penyimpangan anggaran.
Zulfahri juga menyoroti praktik di sejumlah daerah, di mana Dinas Pendidikan kerap menganggap RAB sebagai dokumen rahasia, sebuah dalih yang dinilainya bertentangan langsung dengan regulasi keterbukaan informasi.
Akibat minimnya transparansi, tak sedikit kasus serupa berujung pada sengketa informasi yang disidangkan di Komisi Informasi Publik (KIP), bahkan berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau laporan ke aparat penegak hukum.
Upaya konfirmasi pun telah dilakukan kepada Bupati Labuhanbatu Utara melalui sambungan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban.
Sikap bungkam tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah publik, terlebih saat dikaitkan dengan temuan sejumlah awak media terkait dugaan ketidaktransparanan PPK Dinas Pendidikan Labura.
“Keterbukaan dan transparansi adalah hak masyarakat, bukan pemberian pejabat. Ini krusial untuk pengawasan anggaran dan menciptakan pemerintahan yang bersih,” pungkas Zulfahri.
Ia pun mengajak masyarakat sipil dan insan pers untuk terus mengawal penggunaan anggaran negara, khususnya di sektor pendidikan, agar prinsip good governance benar-benar terwujud, bukan sekadar jargon.
(R/Team)